Mau Nangkap Pelaku Narkoba, Ketemu Pistol Rakitan 2 Peluru

Editor: metrokampung.com
Tersangka kepemilikan senpi rakitan ilegal.
Batu Bara, metrokampung.com
Tim gabungan Sat Reskrim, Sat Narkoba Polres Batu Bara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus 3 pelaku kepemilikan senjata api dan bahan peledak dalam waktu dan tempat berbeda.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat menjelaskan, Selasa (9/6/2020), bahwa ketiga tersangka kepemilikan senpi ilegal seluruhnya berprofesi sebagai nelayan. Mereka adalah Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Desa Pahlawan, Dusun VII, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara serta Faisal Mirda (34) warga Gang Saudara, Dusun I, Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Senpi rakitan ilegal beserta 2 butir amunisinya.

Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan senpi rakitan beserta pelurunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 terjadi Kamis (21/5/2020) sekira pukul 15:30 Wib di rumah  Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat menggerebek narkoba di Gang Solo, Desa Sukamaju.

Saat hendak dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hermansyah Tison alias Tison dirinya berhasil melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dalam kamar tidur Tison dan ditemukan sepucuk senpi rakitan bersama 2 butir amunisinya.

Selanjutnya petugas menyerahkan kasus tersebut ke Sat Reskrim. Temuan itu kemudian dikembangkan Unit Resum bersama Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus Hermansyah dari persembunyiannya.

Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki senpi rakitan sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas Tison menjelaskan  senpi tersebut dieprolehnua dari Rahmat alias Amat Lokuk.

Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat dari tempat persembunyiannya.

Untuk mengetahui asal senpi rakitan berikut pelurunya, petugas mencecar Rahmat sehingga diketahui senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda.

Tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda. Pada pemeriksaan di Unit Resum Polres Batu Bara, Faidal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.

Diakui tersangka, sekitar 3 bulan senpi berada pada dirinya sebelum diserahkan kepada Rahmat alias Amat Lokuk.

Hingga kini tim Sat Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap Andre.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita berupa sepucuk senjata api genggam rakitan berikut 2 butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini