JS berikut barang bukti diamankan ke Polres Karo. |
Salah seorang warga berinisial JS (48) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo dari perladangan desa Surbakti Kecamaran Simpang Empat terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Tetkait adanya penangkapan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan,SH mengatakan, pelaku ditangkap saat berada diperladangan desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Tersangka dikenal sangat licin dan selalu berpindah pindah tempat tinggal.
Lebih lanjut dikatakannya , kronologi penangkapan tersangka ini terjadi di perladangan terasangka Desa Surbakti, Selasa (23/6) sekira jam 16:00 wub.
Pada saat hendak di tangkap, tersangka mencoba melawan petugas Satreskoba Polres Tanah Karo dengan sebilah parang, sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki tersangka.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke RSU Kabanjahe untuk menjalani perawatan, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Sabu Sabu seberat 2,63 gram, 1 unit HP, uang tunai sebesar 300 ribu rupiah, sebilah parang.
"Untuk tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada wartawan.(amr/mk)