Oknum LSM Perusak Aset Desa Dilapor Kades Simpang Gambus ke Polisi

Editor: metrokampung.com
Kades Simpang Gambus Idris.

Batu Bara, metrokampung.com
Kepala Desa (Kades) Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Idris  melaporkan oknum LSM ke Sentra Pelayanan Terpadu Polres Batu Bara. Sebab oknum LSM tersebut melakukan pengerusakan terhadap barang inventaris desa.

Dikatakan Idris, peristiwa pengerusakan terjadi Jumat (22/5/2020) sekira pukul 09.30 Wib dan dirinya membuat LP keesokan harinya, Sabtu (23/5/2020).

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2029) Idris mengatakan pengaduannya didasarkan pengrusakan aset pemerintah Desa Simpang Gambus berupa sebuah laptop berisi data desa, 1 set meja kursi serta sebuah hape android milik operator desa.

"Oknum LSM Herman dan Alianur yang melakukan pengerusakan. Ketika itu mereka meminta data penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) serta mempertanyakan ketidakadilan penerima BST," jelas Idris.

Disebutkan Idris lagi, saat kedua oknum LSM datang, salah seorang dari mereka langsung melakukan perekaman video menggunakan hape kepada pihak desa sedang sibuk mengurus pembagian BST.

Saat itu, menurut Idris, dirinya telah menjelaskan data ada di Dinsos Batu Bara. Sedangkan pihak desa hanya mengusulkan nama-nama warga yang layak menerima bantuan.

 "Tapi nama yang muncul berdasarkan data Kemensos Tahun 2015, sehingga banyak yang tidak sesuai. Ketika pendataan tahun 2015 warga yang saat ini tergolong mampu masih hidup dibawah standar, namun setelah 5 tahun ekonominya telah membaik namun tetap tercantum sebagai penerima BST," terang Idris.

Tidak terima penjelasan kades, salah seorang oknum LSM langsung marah-marah dan memukul meja dan kursi kerja kantor. Akibatnya laptop dan hape mengalami kerusakan termasuk meja dan kursi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Bambang G Hutabarat melalui Kanit Resum Ipda Arianto Sitorus membenarkan pengaduan Kades Simpang Gambus Idris.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan,"jelasnya.

Menanggapi dugaan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka pengerusakan aset milik Desa Simpang Gambus, praktisi hukum Syahrial Sirait membenarkan pasal yang dikenakan pihak Reskrim. Namun Syahrial beranggapan seharusnya dijunxtokan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (in/dra/rud/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini