Penegakan Hukum Dinilai Lemah, Pelaku Ilegal Logging Beraksi Dengan Leluasa

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi.net
Toba, metrokampung.com
Pada dasarnya, setiap negara pasti memiliki aturan dan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan hutan, termasuk masalah penebangan liar.

Indonesia yang merupakan negara hukum juga memiliki aturan dan hukum yang berkaitan dengan penebangan hutan. Beberapa tinjauan hukum yang berkaitan dengan hutan dan penebangan hutan, hal ini diungkapkan Robin, SH.MH di Parapat minggu (28/6/2020).

UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Pada UU P3H terdapat aturan yang lebih khusus mengenai penebangan hutan secara liar, dimana terdapat detail hukuman yang akan diberikan jika terbukti melakukan penebangan hutan secara liar.

Robin menjelaskan, mulai dari ancaman hukuman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah. Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H.

Sebab setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri.

Larangan ini menyangkut perorangan maupun korporasi. Sehingga bagi yang melanggar peraturan akan ditindak pidana tanpa terkecuali.

Jika dilakukan secara perorangan maka akan dikenakan ancaman penjara sesingkat-singkatnya 3 (tiga) tahun dan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun penjara, serta denda sedikitnya Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Jika dilakukan oleh korporasi maka akan dikenakan ancaman penjara sesingkat-singkatnya 8 (delapan) tahun dan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) tahun penjara, serta denda sedikitnya Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) cetusnya.

Anggota DPRD Toba Syamsudin Manurung juga angkat bicara melalui celularnya kepada wartawan jumat (26/6/2020). Dirinya mengkritik perlakuan pelaku pembabat hutan di Toba. "Perkembangan dugaan pembabatan hutan dewasa ini di daerah  Toba Sumatra Utara tampak sudah membudaya. Para pelaku penebangan liar seenaknya gentayangan di tengah hutan.

Hal ini menjadi ulasan serius, kalau para aktor dibalik permainan haram ini tidak segera terciduk. Seperti diketahui, Plt Dinas Kehutanan Propsu telah menerbitkan penolakan permohonan para cukong kayu di Desa Silamosik I dan II Porsea Nomor 521/1989//Dishut/2020  tentang larangan penebangan Hutan.

Walaupun para cukong mengabaikan surat larangan Plt. Dinas Kehutanan Provsu Ir. Herawati N, MMA tersebut, tentu seakan ada membackingi para pelaku pembabatan hutan tersebut.

Pembalakan liar atau Illegal Logging yang terjadi pada kawasan Danau Toba ini, "sudah sangat mengkhawatirkan.

Legislator senior yang tengah bertugas 3 periode berturut-turut itu, sangat menyesalkan kinerja dari UPT KPH wilayah IV Balige yang terkesan melakukan pembiaran pembabatan kayu yang terjadi pada wilayah kerjanya.

Ia menambahkan, jika kawasan hutan Negara sepanjang jalan menuju Bandara Sibisa, kini sudah habis dibabat. "Sejumlah kayu equaliptus dan makadame sudah habis dibabat, begitu juga kayu pinus dari Silamosik Kecamatan Porsea tengah berlangsung pembabatan, namun pihak KPH wilayah IV Balige diduga melakukan pembiaran.

Sedikitnya ada 6 titik penebangan kayu yg terjadi, ada di Kecamatan Porsea Kecamatan Uluan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Lumban Julu dan sejumlah Kecamatan di Toba. Ratusan Truck kayu tersebut bebas keluar dari Toba ke wilayah Kabupaten Simalungun di duga menggunakan dokumen bodong terang Syamsudin.

Sebelumnya salah seorang anggota DPRD Toba juga menyoroti kinerja UPT KPH wilayah IV Balige tersebut, menurut anggota dewan yang enggan dituliskan  namanya berujar, jika surat UPT KPH wilayah IV Balige merupakan aksi Cuci tangan.

Seyogyanya instansi merekalah yang melakukan pengamanan dan penangkapan, bukan menyurati Kepala Desa untuk penghentian penebangan cetusnya. "Aparat penegak hukum harus segera bertindak, apala lagi lokasi penebangan merupakan daerah tangkapan air Danau Toba katanya mengakhiri.  (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini