Penghentian Penebangan Pinus Oleh KPH 'IV' Provsu Tidak Digubris

Editor: metrokampung.com
Surat Penghentian Sementara penebangan kayu Pinus di Desa Silamosik I dan II, Kecamatan Porsea.
Silamosik, metrokampung.com
Dituding tak penuhi aturan, penebangan pohon Pinus di Desa Silamosik I dan II, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba akhirnya Dinas Kehutanan UPT Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Wilayah IV Sumatera Utara turun tangan.

Keberatan masyarakat sekitar lokasi penebangan memaksa KPH Wilayah IV  menyurati Kepala Desa Silamosik I dan II perihal "Penghentian Sementara" penebangan yang dilayangkan pada 24 April 2020 dengan nomor 522/758/UPT-KPH IV/2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala UPT Leonardo Sitorus, S.Hut.

Dalam Surat Penghentian itu disebutkan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu, dst, merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemilik lahan sepanjang "memenuhi syarat dan ketentuan perundang undangan".

Selanjutnya disebutkan, sesuai Permen Lingkungan hidup dan Kehutanan RI bahwa kayu pinus merupakan hasil hutan kayu yang tidak termasuk dalam kriteria jenis kayu hasil budidaya, dan apabila akan dimanfaatkan harus terlebupih dahulu memiliki surat hasil verifikasi dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.

"Karena beberapa hal diatas, maka KPH Wilayah IV meminta agar Kepala Desa setempat memerintahkan pihak yang melakukan penebangan pohon Pinus tersebut menghentikan kegiatannya hingga terbit surat hasil verifikasi sesuai dengan surat permohonan Masyarajat pada 17 April 2020," demikian bunyi di akhir surat itu.

Namun kenyataan di lapangan sungguh berbanding terbalik, sebab informasi yang diperoleh dimana kegiatan penebangan tersebut terus berlangsung tanpa sedikitpun menghiraukan surat dari KPH Wilayah IV itu.

"Ada apa dengan pejabat? Sudah ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara masih saja ada pembiaran penebangan tersebut?" sebut salah seorang warga Porsea.

Terkait penebangan yang tetap berlangsung walau sudah ada surat penghentiannya, Kepala Desa Silamosik 1, boru Nainggolan, ketika dikonfirmasi pada Senjn (22/6/2020) mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan warga dan sudah memenuhi semua aturan.

"Tidak ada masalah dengan penebangan itu sebab itu bukan lahan Pemerintah, itu adalah milik warga dan sudah memiliki surat surat," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang staf Dinas Kehutanan KPH Wilayah IV ketika dikonfirmasi beberapa awak media menyebutkan bahwa pihak pengelola sudah mengantongi semua ijin yang berkaitan dengan penebangan itu.

"Sudah, mereka sudah memiliki ijin yang diminta. Jadi tidak ada masalah," sebutnya kepada media tanpa menunjukkan bukti bukti dimaksud. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini