Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Dairi Minta Pemerintah Desa agar Segera Salurkan BLT-DD Tahap II

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kabupaten Dairi (DPD PGK) menyeru kepada Pemerintah Desa untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Dairi untuk segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II. Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa bahwa rentang waktu penyaluran BLT-DD paling cepat dua minggu antar tahapnya.

Kabupaten Dairi yang terdiri dari 161 desa, menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa 66 desa telah menyalurkan BLT-DD tahap I sebelum hari raya Idul Fitri yakni sekitar tanggal 18-23 mei 2020. Dan sisanya 95 desa lainnya disalurkan setelah lebaran sampai akhir bulan mei tanggal 31 tutur ketua PGK Dairi, Songli Tatajo Lingga.

Sapaan akrab ketua PGK Dairi LIE GUEVARA ini juga mengatakan bahwa seyogyanya dua minggu setelah tahap I disalurkan maka Pemerintah Desa harus segera mengajukan permintaan pencairan BLT Dana Desa untuk bulan kedua sebesar 15%.

Mengingat hari ini telah memasuki minggu ketiga bulan Juni 2020 belum satupun desa yang memulai untuk menyalurkan BLT-DD tahap II.

"Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Ada kendala apa sehingga sejauh ini kondisi tersebut bisa terjadi. Ditengah-tengah semakin menurunnya kondisi ekonomi masyarakat dikarenakan pandemi covid-19, daya beli masyarakat yang kian hari semakin menurun. Oleh karena mayoritas penduduk Dairi adalah bermata pencaharian petani dan kita tahu bersama bahwa harga barang dan bahan hasil pertanian hampir semua mengalami penurunan alias murah meriah," ujar Songli (14/06/2020).

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang biasa disebut BLT-DD merupakan salah satu jenis bantuan yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai salah satu Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk menanggulangi dampak  pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia. Lewat Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 salah satu poin pentingnya ialah dengan mengalokasikan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat desa. Yang besarnya Rp 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat selama tiga bulan.

"Selaku pengurus perkumulan gerakan kebangsaan ( PGK ) Kabupaten Dairi kami mengajak seluruh elemen masyarakat dairi untuk bersama-sama mengawal seluruh kebijakan pemerintah baik kebijakan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga pemerintah desa. Demi percepatan penanganan dampak Covid-19 baik dari sisi kesehatan, sosial dan ekonomi, sehingga roda pembangunan dapat berjalan dengan baik," tambahnya.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini