PMD Labuhanbatu Tegaskan Larangan Pungli Dana Bansos

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Maraknya tudingan masyarakat tentang dugaan Pungli pencairan dana BST (Bantuan Sosial Tunai) yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat, pembagian sembako dan Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) di masyarakat desa.

“Dari hal tersebut, Dinas PMD Labuhanbatu memanggil seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD se Kabupaten Labuhanbatu.” Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, , Jumat (5/6/2020).

Abdi Jaya Pohan menjelaskan maksud dan pemanggilan Kepala Desa ke Dinas PMD Labuhanbatu untuk memberikan Sosialisasi tentang larangan Pungli terkait pembagian sembako dana dan bansos lainnya.

“Kalaupun ada pemberian berbentuk uang terimakasih dari masyarakat desa yang menerima bantuan sembako juga dana bansos. Kita minta aparat Desa mulai dari Kades, Kepdus dan BPD, agar tidak menerima uang imbalan dimaksud. Walaupun ikhlas pemberian, jangan diterima,” sebut Abdi.

Menurut Abdi, hal itu dilakukan untuk menghilangkan tudingan adanya dugaan pungli dalam pembagian sembako dan dana bansos di masyarakat desa.

Disinggung tentang dana desa yang diperuntukan pekerjaan swakelola padat karya di desa. Kadis PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan menyebutkkan belum bisa di laksanakan. Sebab, masih tahap pemberian bantuan BLT-DD di Desa.

“Untuk swakelola Padat Karya di desa pencairan dana desa dibagi secara bertahap dari 40%. Yang dibagi dalam tiga tahap pencairan. Tahap pertama 15%. Tahap kedua 15%, dan Tahap ketiga 10%, artinya masih dalam proses. Dan kita nanti akan buat program untuk Desa Cerdas,” pungkas Abdi.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini