Polisi Gerebek Spa Platinum di Komplek MMTC Medan Estate

Editor: metrokampung.com
Pengunjung dan terapis saat diamankan polisi di lokasi.
Medan, metrokampung.com
Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan lokasi tempat panti pijat (Massage Platinum), di Jalan William Iskandar (komplek MMTC) Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (6/6/2020).

Lokasi tempat panti pijat itu diketahui milik seorang pria berinisial J. Dalam penggerebekan yang dilakukan, didasari No LP/VI/2020/Restabes/Reskrim tanggal 03-06-2020.

Sepuluh orang berhasil diamankan polisi berikut barang bukti berupa sprey, bantal, handuk, tisu, alat kontrasepsi (sutra), hand body, baby oil, sabun mandi, baju lingeri dan 2 buku tamu.

Adapun sepuluh orang yang diamankan itu masing-masing berinisial YP (23) dan TW (22) selaku kasir. Kemudian, RM (31), MS (21), DA (24), DD (26) dan CA (26) sebagai terapis. Lalu, TE (24), TH (59) dan AH (33) sebagai pengunjung. Guna proses hukum lebih lanjut, sepuluh orang yang diamankan berikut barang bukti di amankan ke Mapolrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas mengatakan, para pelaku yang terjaring diamankan ke Polrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum.

“Penggerebekan dilakukan atas adanya informasi masyarakat yang resah di lokasi. Sepuluh orang diamankan berikut sejumlah barang bukti,” sebutnya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini