Polres Tanjungbalai Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Editor: metrokampung.com
Seketaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai, Yusmada, SH, MAP mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilakukan oleh Polres Tanjungbalai di halaman Mapolres Tanjungbalai, Kegiatan Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Selasa,(9/6/2020),(Foto Mk/dok)
Tanjungbalai, Metrokampung.com
Seketaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai, Yusmada SH,M.A.P mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilakukan oleh Polres Tanjungbalai di halaman Mapolres Tanjungbalai, Kegiatan Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK., MH.

Tampak hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika diantaranya Mewakili Ketua DPRD Kota Tanjungbalai mewakili Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Dharma AR SH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Salomo Ginting SH., MH, mewakili  Kejaksanaan Negeri, Bram Manalu, mewakili Kabid Labfor Cab. Medan, Kompol E. Ginting, mewakili Ka Lapas Klas II B Kota Tanjungbalai, Monang Saragih, mewakili Ka BNN Kota Tanjungbalai, R. S. Sigalingging, Penasihat Hukum, Eri Badiaraja Lubis SH, mewakili Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai, Bapak Zainal Arifin dan para insan pers.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan adalah:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat 2.629,09 (dua ribu enam ratus dua puluh sembilan koma nol sembilan) gram.
2. Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 (empat ribu empat ratus tiga puluh dua) butir.

Barang bukti tersebut disita dari 7 Laporan Polisi dengan 12 orang Tersangka atas nama    Junaidy alias Edi, Armansyah Lubis alias Iwan dengan barang bukti 18,21 gram sabu yang ditangkap pada tanggal (16/9/2019), tersangka atas nama Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 gram sabu yang ditangkap (7/2/2020), tersangka atas nama Muhammad Zulfadlisyah  alias Padli dengan barang bukti 985,3 gram sabu ditangkap pada (7/2/2020), tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 gram sabu ditangkap pada (13/2/2020), tersangka atas nama Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 gram sabu ditangkap pada (16/2/2020), tersangka atas nama Rahmad Fahmi Silaen Alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 gram sabu dan clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 butir ditangkap pada (16/2/2020) dan  tersangka atas nama Syafri, M. Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M. Yadi SH Alias Panjang dengan barang bukti 71,31 gram sabu ditangkap pada (4/3/2020).



Dalam sambutannya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira menyampaikan di kota tanjungbalai saat ini masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.629,09 gram dan clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 butir. "Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 7 (tujuh) laporan polisi dengan 12 (dua belas) tersangka", jelas Kapolres.


Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai dalam sambutannya dibacakan Sekdakot Yusmada menyampaikan Pemkot Tanjungbalai sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polres Tanjungbalai yang telah bekerja dengan baik dalam pemberantasan narkoba di Kota Tanjungbalai. Pemkot Tanjungbalai siap bekerjasama dengan pihak polres untuk menertibkan Narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai.

Acara diakhiri dengan Pengujian barang bukti narkotika oleh tim Labfor Cab. Medan sebelum dimusnahkan.(ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini