PPDB Online dan Polemiknya

Editor: metrokampung.com
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Medan Selatan R Zuhri Bintang
Medan, metrokampung.com
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui dua tahapan banyak menuai polemik. Sulitnya mendaftar melalui aplikasi menjadi masalah besar bagi peserta didik dan orangtua. Aturan tak mungkin dilanggar, siap tidak siap orangtua dan siswa tetap harus mengikuti tahapan pendaftaran.

Tahap pertama yaitu tahap jalur prestasi, jalur afirmasi, perpindahan orangtua, jalur anak guru sudah berjalan sukses.

Dan tahap kedua adalah tahap zonasi untuk tingkat SMA yang dimulai pendaftarannya tanggal 19-27 Juni 2020.

Kepala Cabang Dinas Medan Selatan R Zuhri Bintang, Kamis (26/06/2020) mengatakan tolak ukur melalui jalur ini adalah jarak antara sekolah yang dituju dengan rumah tempat tinggal siswa berdasarkan kartu keluarga. Dan peluang yang masuk adalah calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah.

Tahun lalu ada 2 kriteria pada tahap zonasi. Selain jarak juga ada bobot nilai ujian, 40% bobot nilai dan 60% jarak. Tapi ditahun ajaran 2020/2021 ini mutlak hanya jarak.

Permasalahan saat ini karena menggunakan sistem daring atau online. Orang ramai-ramai mendaftar dan kemungkinan jaringan lelet sehingga data siswa yang dikirim lambat masuknya.

Oleh karena itu Bintang menyarankan agar orangtua siswa mencari waktu yang senggang untuk mendaftar misalnya malam hari, subuh atau pagi hari.

Sampai hari ini, (26/06/2020) katanya, jumlah pendaftar sudah mencapai 10 ribuan sementara kuota 2.500. Diakhir pendaftaran besok, Bintang yakin orangtua siswa bisa lancar melakukan pendaftaran karena sudah longgar.

Tak Perlu Khawatir Mengenai Zonasi

Soal zonasi tak ada yang perlu dikhawatirkan, begitu kata Bintang. Pria berkumis tipis ini menjelaskan bahwa jarak maksimum 20 Km dan yang menghitungnya adalah sistem aplikasi goggle map. Pengukuran jaraknya tembak lurus dan bukan jalan berbelok yang diukur dari titik kordinat sekolah ke rumah.

Pada tahapan ini setelah dinyatakan lulus, siswa akan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas keterangan yang diberikan. Jika terjadi manipulasi data maka siswa akan dikeluarkan.
PPDB murni aplikasi dan tidak ada intervensi dan tidak ada celah permainan karena yang bekerja adalah sistem, tegasnya.

Jenjang Operator

Persoalan tata cara pendaftaran yang banyak dikeluhkan dan belum dimengerti orangtua maupun siswa, Zuhri Bintang mengatakan ada tahapannya.
Tahap pertama siswa mendaftarkan dan mengirim datanya ke websitenya Dinas Pendidikan Provinsi. Tahap kedua Operator Disdik Provinsi mengirim data siswa ke sekolah yang bersangkutan untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya. Jika berkasnya tidak lengkap maka akan dikeluarkan atau di delete.
Tahap ketiga, pihak sekolah mengirim data yang telah diverifikasi ke Cabang Dinas. Di Cabang dinas pun diverifikasi kembali dan setelah dinyatakan lengkap baru di kirim kembali ke Disdik Provinsi. Itulah mekanismenya, kata Bintang.

Permendikbud No 44 Tahun 2019

Permendikbud No 44 Tahun 2019 adalah pedoman PPDB oline. Artinya daerah tidak punya kewenangan untuk mengganti aturan. Hal ini dikatakan Zuhri Bintang terkait keluhan orangtua yang merasa sulitnya melakukan pendaftaran secara online.
Daerah hanya menyiapkam juknis yang sesuai dengan peraturan menteri dan pergub. Permendikbud No 44 tahun 2019 adalah aturan umum dan diteruskan menjadi Pergub dan membuat aturan yang tidak bertentangan dengan peraturan menteri. Kemudian Kepala Dinas membuat juknis aturan mainnya. Walaupun orangtua mengusulkan untuk mengganti atau menghapus PPDB online, daerah tidak punya kewenangan untuk itu, pungkasnya.

Sosialisasi PPDB

Sosialisasi PPDB sudah dilakukan sebulan yang lalu disetiap sekolah, kata Bintang. Sekolah juga memasang spanduk tata cara pendaftaran begitu juga di website dinas pendidikan provinsi. Tidak ada lagi sosialisasi tatap muka mengingat pandemi Covid-19. Jika kurang paham orangtua atau siswa bisa datang kesekolah untuk meminta penjelasan, katanya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini