PT AM DIDUGA MELAKUKAN PERUSAKAN HUTAN LINDUNG DI DESA GUNUNG MANUMPAK B STM HULU

Editor: metrokampung.com
Alat berat milik PT AM yang diduga digunakan untuk merusak hutan lindung seluas 10 ha di Dusun I, Desa Manumpak B, STM Hulu.
STM Hulu-metrokampung.com
PT AM diduga melakukan perusakan hutan lindung seluas 10 hektare (ha) yang berada di Dusun I, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Senin (29/6).

Keberadaan PT AM dilokasi hutan lindung itu untuk kegiatan mengambil batu, pasir serta kayu. Kemudian lahan yang dirusak akan dijadikan sebagai akses menuju stone closer atau mesin pemecah batu.

Dilokasi, PT AM mengerahkan dua unit alat berat jenia ekskavator, 1 unit buldoser dan puluhan unit dump truk hilir mudik keluar masuk lokasi.



Saat perwakilan PT AM, bermarga Barus ditemui awak media untuk menanyakan kegiatan perusahaan itu yang diduga merusak hutan lindung, namun, dia tidak mengakui kalau pihaknya merusak hutan. Namun, ketika diperlihatkan video alat berat dimana ada dua  eksavator, dan 1 buldoser serta 1 unit dump truk, dengan spontan Barus membenarkan bahwa semua alat berat itu milik perusahaannya.

Terpisah Kepala Desa Manumpak B, Jon Medi Saragih, membenarkan bahwa PT AM sudah melakukan kegiatan di lokasi hutan lindung bertahun-tahun." PT AM udah bertahun-tahun melakukan kegiatan dilokasi hutan lindung dan PT AM juga uda punya izin dari provinsi,"kata Jon. 


Selain itu Jon mengatakan bahwa PT AM juga memberikan bantuan buat warga setempat Rp10 juta perbulan, namun Jon tidak menyebutkan siapa-siapa warga yang menerima uang Rp10 juta itu.

Ketika dikonfirmasi, Camat STM Hulu, Budiman Sembiring mengatakan, kegiatan PT AM sudah tahunan melakukannya. Soal izin PT AM Budiman tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau ijin dari mana,"elak Budiman. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini