Siswi SMA Polisikan Pacar Pulaknya Digituin Berkali-kali Tapi Gak Dinikahi

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Tergiur janji manis mau dinikahi, siswi SMA di Kabupaten Serdang Bedagai menyerahkan ‘kehormatannya’ kepada sang pacar. Setelah yang pertama, perbuatan terlarang itu kembali mereka lakukan berulang kali.

Tapi janji tinggal janji, sang pacar malah pindah ke lain hati. Setelah puas, ia mencari wanita lain sebagai pengganti. Akhirnya kisah cinta keduanya berakhir di kantor polisi. Pria tak bertanggung jawab berinisial IB (24) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai.

Pemuda itu ditangkap atas laporan orang tua siswi SMA tersebut, SFH (18). Warga Pondok Labu, Desa Silau Merawan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. IB dijemput polisi dari koperasi simpan pinjam tempatnya berkerja di Kelurahan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata SH SIK, kepada wartawan menjelaskan tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban inisial SFH yang pada saat itu masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMA. Perbuatan itu dilakukan pertama sekali di rumah pelaku dan juga rumah korban, persisnya pada April 2019,” terang Kapolres.

Selanjutnya perbuatan itu pun kerap terjadi berulang kali layaknya pasangan yang sah. Kapan saja tersangka ‘pengen’ korban pun siap melayani permintaan tak senonoh tersebut, lantaran telah terbuai dengan bujuk rayu dan janji manis yang akan bertanggung dan bakal menikahinya.

Kepercayaan yang diberikan korban dan orang tuanya ternyata dikhianati tersangka. Korban mendapat kabar bahwa pacarnya yang telah berjanji akan bertanggungjawab dan bakal menikahinya itu bermain cinta dengan wanita idaman lain (WIL).
Tak senang anaknya diperlakukan suka-suka oleh IB, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Sergai, sesuai Nomor : LP/157/V/2020/SU/RES SERGAI, Senin, tanggal 11 Mei 2020.

Kepada petugas, tersangka mengaku akan menikahinya secara agama, walaupun pestanya akan ditunda. Menurut IB orang tuanya dan pacar atau keluarga korban akan bertemu membicarakan masalah pernikahan mereka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini