Tim Gabungan Polres Tanah Karo dan KPLP Kelas II Bengkalis Berhasil bekuk Napi Yang Kabur dari Lapas

Editor: metrokampung.com
Tersangka saat diamankan

Karo, Metrokampung.com
Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tanah Karo, bersama dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Bengkalis, Riau, berhasil mengamankan seorang narapidana yang kabur dari tahanan Kelas IIA Bengkalis, pada Kamis (23/04/2020) lalu.

Penangkapan narapidana yang diketahui bernama, Syamsuardi alias Ardi (38) warga Duri 13 Jalan Lama, Kec. Mandau Kab. Bengkalis, Riau, ini setelah tim KPLP Lapas Kelas IIA Bengkalis, Riau, yang dipimpin oleh Haris Yulianta, berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo mengenai keberadaan Ardi yang berada di seputaran Kabupaten Karo.

Selanjutnya tim langsung melakukan pencarian dan menemukan keberadaannya di Jalan Jamin Ginting, Kec. Berastagi, tepatnya. Disalah satu perladangan   belakang Sekolah SMIK Berastagi, dirumah keluarganya.

Ardi pun tak dapat berkutik lagi saat petugas menangkapnya, dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk kepentingan selanjutnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, penangkapan narapidana yang kabur ini usai tim KPLP Lapas Kelas IIA Bengkalis, Riau, melakukan koordinasi terkait keberadaan narapidana yang berada di Kabupaten Karo.

"Penangkapan napi yang kabur ini, kemarin Senin (01/06/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Kita mendapat informasi dari Kasat Narkoba Polres Bengkalis Riau, perihal bantuan penangkapan napi yang kabur. Kemudian setelah berkoordinasi kita melakukan penyelidikan keberadaan napi tersebut," jelasnya kepada wartawan, Selasa (02/06/2020) siang.

Lanjutnya usai dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan narapidana berada di rumah keluarganya dan kemudian dilakukan penangkapan. Dan tambahnya narapidana ini sedang menjalani masa hukuman selama 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara di Lapas Klas IIA Bengkalis, Riau.


"Setelah kita cek dari kontak HPnya, narapidana berada di Berastagi. Dan kemudian langsung kita lakukan penangkapan tanpa perlawanan di rumah iparnya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya 2 narapidana yang ditahan di Lapas Klas IIA Bengkalis, Riau, melarikan diri dengan cara menjebol terali saluran air. Selanjutnya memanjat pagar dalam, naik ke genteng lanjut ke tembok yang menghubungkan bangunan dengan tembok.

Dari tembok terakhir dan turun melalui akur tembok keliling. Kejadian ini diketahui pada saat jam masuk kamar, dan ketika aplusan atau apel berkurang dua orang, selanjutnya mengecek melalui kamera pengintai atau CCTV pada pukul 17-19.00 WIB.

Kedua napi tersebut yakni Syafran alias Ran perkara narkotika dan pencurian hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.

Napi ini beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kemudian, napi atas nama Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini