Tuntut Hak, Karyawan Blokade Pintu Masuk Pabrik Crumb Rubber Industri PT FBL

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Sebanyak 148 orang karyawan perusahaan Crumb Rubber Industri PT Fairco Bumi Lestari (FBL) melakukan aksi blokade dihalaman PT FBL sejak hari Rabu (3/6/2020).

Tuntutan 148 karyawan tersebut terkait pesangon yang belum diberikan pihak manajemen PT FBL terhadap karyawan yang telah diberhentikan operasionalnya sejak February 2020.

Perusahaan dengan jenis usaha komoditi SIR 20 hanya mau membayarkan pesangon para karyawan 1 bulan gaji tanpa melihat masa kerja karyawan sebagaimana yang berlaku.

Amatan awak media, Kamis (4/6/2020). Pabrik Crumb Rubber Industri yang berlokasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane tersebut masih diblokade oleh para karyawan PT FBL akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT FBL.

"Kami disini untuk menuntut hak kami. Kami menduga pihak perusahaan mengeluarkan hasil produksi yang tersisa dan aset pabrik setelah 3 unit mobil truk jenis tronton memasuki lokasi pabrik. Untuk itu, kami memblokade pintu masuk agar pihak perusahaan tudak dapat mengeluarkan barang dari pabrik, "kata salah seorang karyawan, Edy S kepada wartawan dilokasi.

Edy yang juga operator boiler di PT FBL itu menjelaskan bahwa pihak perusahaan terkesan mengabaikan hak para karyawan yang telah 17 tahun bekerja dengan melakukan PHK, karena hingga saat ini manajemen PT FBL belum memberikan kepastian terkait nasib karyawan apakah dirumahkan atau dipekerjakan kembali.

"Sampai saat ini belum ada surat PHK, karena pihak Human Resource Departement (HRD) bilang masih kerja namun tidak digaji, pihak perusahaan hanya mau mengeluarkan kompensasi 1 bulan gaji, "ungkapnya.

Sementara itu salah seorang karyawan lainnya mengatakan sebelum keluar surat keputusan PHK dari pihak manajeman. Para karyawan kesulitan mencairkan hak merek yang bisa diambil di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sampai saat ini kami kesulitan mengambil hak kami di BPJS ketenagakerjaan, karena pihak PT FBL belum mengeluarkan surat PHK, "ujar Ida menambahkan.

Informasi direrima bahwa dari Risalah penyelesaian perselisihan perusahaan antara pihak karyawan dan perusahaan  oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, namun dengan tidak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, maka mediator mengeluarkan anjuran dengan hasil risalah ditandatangani kepala bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial Kabupaten Asahan, Hermansyah selaku mediator pada Rabu (4/3/2020). (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini