Utamakan Ibadah Minggu, 2 Parades Diganjar SP

Editor: metrokampung.com
Rijal Camat Medang Deras dan Kades Pakam Raya Selatan rapat dengar Pendapat di DPRD Batu Bara.
Batu Bara, metrokampung.com
Mendahulukan ibadah Minggu daripada melaksanakan perintah kades, 2 orang aparat desa (parades) Desa Pakam Raya Selatan (PRS), Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diganjar Surat Peringatan (SP) dari kades.

Demikian diungkapkan Ayu Rayuni Pangaribuan, Selasa (9/6/2020), salah seorang parades yang mendapat SP dari Kades PRS.

Kendati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batubara yang digelar Senin (8/6/2020) telah disepakati pengembalian seluruh perangkat desa (parades) pada posisi tugasnya masing-masing karena pemberhentian parades melanggar aturan, namun Kades Pakam Raya Selatan (PRS) Parluhutan Situmorang masih saja membangkang.

Dihari berlangsungnya RDP tersebut kades malah terkesan semakin 'beringas'. Kades menerbitkan surat peringatan (SP) terhadap dua orang perangkatnya, bahkan seorang parades diganjar SP-3 sekaligus diberhentikan.

Informasi dihimpun meyebutkan, SP serta pemberhentian langsung parades dilakukan kades pada hari berlangsungnya RDP.

Ayu Rayuni Pangaribuan dikenakan SP-1, Panika Manalu dihadiahi SP-2 dan Melva Fitri Siallagan menerima SP-3 sekaligus pemberhentian langsung bekerja dari kantor desa PRS.

Dalam SP Nomor : 470/260/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 ditandatangani Kades PRS, disebutkan pemberhentian Melva dikarenakan tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan kepala desa.

Sedangkan surat teguran terhadap Panika Manalu dan Ayu Rayuni Pangaribuan lantaran kedua parades ini terlambat hadir untuk mendampingi masyarakat ke kantor Camat Medang Deras guna pencairan BST.

"Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah di gereja dulu. Padahal kami sudah permisi dengan sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun kades tetap saja menerbitkan SP", kata salah seorang parades yang minta namanya tidak ditulis seraya mengatakan pemberhentian Melva juga tanpa rekomendasi tertulis camat Medang Deras.

Jika alasan parades memang mendahulukan ibadah namun diganjar SP oleh Kades PRS, berbagai pihak menilai Kades Parluhutan Situmorang telah melanggar hak asasi manusia.

"Ibadah minggu bagi umat Kristen merupakan keharusan. Anehnya Parluhutan Situmorang yang beragama Kristen notabenenya juga seharusnya memahami makna ibadah minggu," ujar sumber di Wappress di Lima Puluh, Selasa (9/6/2020).

 Lagipula setelah selesai menjalankan ibadah minggu, kedua parades mengaku tetap menjalankan instruksi kades untuk mendampingi warga yang memperoleh BST di Kantor Camat Medang Deras.

"Jangan-jangan ini hanya siasat kades untuk membuka jalan memecat parades yang mengadu ke DPRD Batu Bara," ujar sumber di DPRD Batu Bara yang minta namanya dirahasiakan.

Sekedar  diketahui, dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Batubara terkait keberatan pemberhentian sejumlah Parades PRS sebelumnya, Komisi I DPRD Batu Bara bersama Pemkab Batu Bara melalui kabag hukum, PMD, Camat Medang Deras telah menyimpulkan bahwa pemberhentian parades yang dilakukan Kades PRS melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah tanpa adanya rekomendasi tertulis camat.

Namun, Kades PRS Parluhutan Situmorang saat RDP mengangguk-anggukan kepala mendengar pencerahan hukum dari Pemkab dan DPRD Batu Bara tetap saja melakukan pemberhentian parades.

Patut diduga Kades PRS merasa dirinya sebagai pemangku hukum tertinggi meski mekanisme tentang pengangkatan dan pemberhentian Parades telah diatur Permendagri No 83 Tahun 2015 yang diubah Permendagri No 67 Tahun 2017.

Camat Medang Deras, Syahrizal, saat dikonfirmasi wartawan usai RDP menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan rekomendasi tentang pemberhentian parades PRS.

"Pemberhentian Parades yang dilakukan Kades PRS cacat hukum dan saya nggak mau menerbitkan rekomendasi," tegas Camat.(rud/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini