Aneh, Dewan Rekom Belasan Ruko Tanpa IMB di Kualanamu Dibongkar, PTPN2 Manolak

Editor: metrokampung.com
RDP di Komisi III DPRD membahas ruko tanpa IMB di PTPN2 Kebun TGPM.
Beringin, metrokampung.com
Komisi III DPRD Deliserdang kembali meminta Pemkab untuk membongkar puluhan rumah toko (ruko) yang dibangun di lahan PTPN2 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGPM) Afdeling 7, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

"Sebab puluhan bangunan tersebut belum memiliki IMB dari Pemkab Deliserdang sebagai mana diamanahkan dalam peraturan," kata Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20/7/2020).

Turut hadir dalam RDP tersebut perwakilan PTPN2, Satpol PP, Dinas Pendapatan, BPN Deliserdang dan pihak pengusaha.

RDP dibuka Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan, didampingi Wakil Ketua  Komisi III Bayu Sumantri Agung dan anggota Mikail TP Purba.

Nusantara Tarigan menyebutkan, tanah yang menjadi lokasi belasan ruko tersebut masih berada dalam HGU aktif PTPN2 sebagaimana yang sudah berulangkali dikatakan BPN Deliserdang.

"Setelah rapat kemarin tegas kami sampaikan tidak boleh ada kegiatan bangunan sebelum ada izin dari Pemkab Deliserdang dan itu tugas Satpol PP. Jangan buang bola dan masalah ini sudah empat bulan tapi tidak ada realisasinya," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Bayu Sumantri Agung meninta Bupati Deliserdang mengganti semua pimpinan instansi terlibat dengan masalah tersebut.

"Kalau tidak bisa bekerja ganti saja Kepala Satpol PP.  Kasihan Bupati, apalagi saat masa pandemik covid-19 ini. Pasang aja garis pembatas atau apa perlu kita ganti Perdanya," tegasnya.

Terkait lahan PTPN2 yang masih banyak menunggak di Deliserdang, Bayu meminta untuk diselesikan semua utang PBB PTPN II yang diperkirakan sebesar Rp. 22 Miliar.

"Kita setuju Deliserdang membangun dengan mengundang investor tapi ikutilah aturan yang ada dan PTPN2 jangan sesuka hati menjual lahannya," ujar Bayu.

Usai RDP, DPRD Deliserdang mengeluarkan rekomendasi agar semua bangunan Desa Emplasmen Kualanamu dibongkar. Namun PTPN2 menolak dengan tidak menandatngi rekomendasi dimaksud. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini