Bawa Anak Gadis Dibawah Umur, Miswanto Diamankan Polsek Barus Jahe

Editor: metrokampung.com
Miswanto Tarigan bersama YU (korban) saat diamankan di Mapolsek Barus Jahe.
Karo, Metrokampung.com
Miswanto Tarigan warga desa Tongkoh Kecamatan Dolat Rayat terpaksa diamankan aparat kepolisian Polsek Barus Jahe.

Pasalnya, pria cungkring ini diduga melarikan seorang anak gadis yang masih dibawah umur berinisial YU (16) warga desa Sikab, kecamatan Barus Jahe, kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.

Dia dilaporkan oleh JHS (45) Ayah kandung YU,  ke Polsek Barus Jahe, pada Rabu (15/7/2020) sekitar Pukul 14: 15 WIB, karena anaknya tersebut pergi meninggalkan rumah tanpa kabar sejak Kamis (9/7/2020) sekitar Pukul 12 : 00 WIB.

Atas laporan itu, pihak Polsek Barus Jahe langsung bergerak cepat mencari keberadaan YU. Ternyata YU diketahui berada bersama Miswanto Tarigan di desa Polatebu, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo dan langsung diamankan.

"Pada hari Jumat (17/7/2020) diketahui oleh Kanit Intel bahwa tersangka Miswanto Tarigan melarikan korban (YU) ke Desa Polatebu," ungkap Kapolsek Barus Jahe Iptu Adil Ginting, SH kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020) siang.

"Saya memerintahkan Kanit Intel bersama Bhabinkamtibmas bekerjasama dangan Polsek Kuta Buluh untuk menjemput dan memboyong tersangka dan anak gadis inisial YU tersebut ke Polsek Barus Jahe, Sabtu, (18/07/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari" terangnya.

"Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas  bersama korban (YU) dan tersangka didampingi keluarga korban tiba di Mapolsek dan RTL akan dilanjutkan ke Unit PPA Polres Tanah Karo," tutup Iptu Adil Ginting.

Kapolsek Iptu Adil Ginting menambahkan, tersangka sudah kita serahkan ke Polres Karo, dan tersangka dikenakan UUD perlindungan anak dan ancaman minimal 5 tahun," ucap Kapolsek Barusjahe Iptu Adil Ginting.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini