Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP |
Bupati Kabupaten Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP mengeluarkan surat edaran nomor : 420/ 3986 tentang penyelenggaraan belajar dari rumah (BDR) pada tahun ajaran 2020/ 2021 dimasa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 10 Juli 2020.
Bupati Zahir, MAP mengintruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di kabupaten Batu Bara agar melaksanakan kegiatan belajar dari rumah diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2020.
Pelaksanaan belajar dari rumah dalam surat edaran itu dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) atau keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Dalam surat edaran itu juga, Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna.
Fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. (MK/DS)