Dampak Covid Guru Honorer di Batu Bara Bisa Dapat JPS

Editor: metrokampung.com
Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara, Darwinson Tumanggor.
Batu Bara, metrokampung.com
Kegalauan guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS di Kabupaten Batu Bara menghadapi kesulitan ekonomi dimasa pandemi Covid-19 sedikit terobati.

Kabar baik tersebut menyusul terbitnya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Ilyas Sitorus perihal bantuan JPS (Jaring Pengaman Sosial) untuk honorer.

Surat bernomor 420/2896-DS tanggal 21 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala UPTD SD/SMP negeri dan swasta untuk diteruskan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan di lingkungan Disdik Batu Bara ditandatangani Sekretaris Disdik Batu Bara Darwinson Tumanggor atas nama Kadisdik Batu Bara.

Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Ilyas Sitorus melalui Sekretarisnya Darwinson Tumanggor,  Rabu (22/7/2020) mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk mengurangi beban ekonomi guru dan tenaga kependidikan non PNS akibat dampak Covid-19.

Namun dikatakan Tumanggor bukan berarti seluruh guru dan tenaga kependidikan non PNS otomatis memperoleh dana JPS.

"Ada syarat yang harus dipenuhi yakni pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima bantuan JPS harus sudah menikah dan bukan merupakan istri/suami dari PNS/TNI/Polri/BUMN", terang Tumanggor.

Selain dua syarat di atas Tumanggor juga memberi syarat lain yakni harus mendaftar ke kantor Kepala Desa/Lurah setempat sesuai domisili.

Juga disebutkan dalam surat tersebut, apabila terdapat kendala dalam hal pendaftaran maka pendidik dan tenaga kependidikan non PNS disarankan menghubungi Bidang Data Dinas Sosial melalui Aziz HP. 0822 7396 8244. (rud/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini