Tersangka berikut barang bukti gagang cangkul yang diamankan petugas. |
Hidup Julian Boru Lase (22) berakhir tragis ditangan suaminya, Faoza Tulo Hia alias Ama Padil (25), pasalnya ibu dua anak ini meregang nyawa setelah disiksa dan dipukuli dengan menggunakan gagang cangkul yang terbuat dari kayu sehingga meregang nyawa.
Kejadian kekerasan ini dilakukan oleh Faoza Tulo Hia Alias Ama Padil, Senin (6/7) sekira jam 11:00 wib,namun korban diketahui meninggal dunia, Selasa (7/7) sekira jam 04:30 wib dinihari.
Menurut Alinudin Hia (26) tak lain abang kandung pelaku ketika dikonfirmasi wartawan saat menunggu jenazah korban di Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Selasa (7/7) sekira jam 09:30 wib,bahwa dia sangat terkejut atas adanya kejadian ini.
Korban saat berada diruang jenazah RSU Kabanjahe. |
Seketika itu saya spontan marah dan mengatakan, kenapa kau lakukan itu, tapi dia menjawab "kurasa dia selingkuh dengan laki-laki lain maka saya marah, dan setelah itu kami langsung menuju kerumah yang mereka tempati.
"Kami sama-sama tinggal di Dusun Juma Njulu Desa Merdeka Kecamatan Merdeka dan jarak rumah kami tidak begitu jauh, kami bekerja sebagai buruh tani," ujar Alinudin Hia.
Mendapat laporan tersebut,anggota Polsek Simpang Empat bersama Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Karo dipimpin Kanit IV Reskrim IPDA Codet Tarigan kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku dan sekali gus membawa jenazah korban ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum.
Sementara Faoza Tulo Hia sebagai pelaku ketika dikonfirmasi mengatakan,saya menduga dia selingkuh dengan laki-laki lain, ketika saya tanyakan,dia tidak mengaku sehingga saya emosi.
Awalnya, Senin (6/7) sekira jam 11:00 wib, kami berbincang diruang tamu, disitu sempat saya tanyakan kepada korban, jujur kau dek,kalau memang gak ada lagi aku dihatimu ya sudahlah, tetapi dia tidak mengakuinya sehingga saya emosi dan langsung memukulinya dengan gagang cangkul yang terbuat dari kayu.
"Sempat juga saya pukul kepalanya dengan menggunakan tangan kanan, dan sekira jam 21:00 wib saya kembali memukul kepala korban dan langsung terjatuh, setelah itu saya angkat tubuhnya ke dalam kamar serta mengganti bajunya, sekira jam 03:30 wib kondisi istri saya semakin lemas dan akhirnya meninggal dunia," terang Faoza Tulo Hia.
Kasatreskrim Polres Karo, AKP.Sastrawan Tarigan, yang dikonfirmasi wartawan, mengakui adanya kejadian yang menghilangkan nyawa korban.
"Benar kita telah mengamankan seorang pria berikut barang bukti gagang cangkul yang diduga sebagai alat menghabisi nyawa korban. dan tersangka dapat dijerat dengan tindak Pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP," ujarnya.(amr/mk)