DPRD Deliserdang Sahkan 14 Ranperda

Editor: metrokampung.com
Wabup Yusuf Siregar (kiri) menerima persetujuan Propemperda dari anggota dewan.
Lb Pakam, metrokampung.com
DPRD Kabupaten Deliserdang, menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020  di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deliserdang, Jumat (3/7/2020).

Anggota dewan mengesahkan 14 Ranperda yang akan dimasukan dalam program Pembentukan Perda ( Propemperda ).

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik didampingi Wakil Ketua DPRD  Tengku Ahmad Tala’a serta Nusantara Tarigan Silangit.

Pada kesempatan tersebut, Wakil bupati turut didampingi oleh Sekdakab Darwin Zein, Kepala OPD, Sekretaris Dewan (Sekwan) Rahmad dan perwakilan Forkopimda.

Di hadapan sidang paripurna DPRD tersebut, Wakil Bupati  Ali Yusuf Siregar mengatakan Pemkab Deliserdang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang telah mengirimkan surat kepada DPRD perihal penyampaian nama-nama rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang untuk program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2020.

Dalam surat tersebut pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menyampaikan 19 nama-nama Rancangan Peraturan Daerah diantaranya rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kabupaten Deliserdang Tahun 2019-2039.

Rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang tentang rençana detail tata ruang dan peraturan zonasie Kawasan sekitar program sitrategis nasional koridor jalan tol Binjai- Medan-Tebing Tinggi di Kabupaten Deliserdang, rancangan peraturan daerah  tentang pengelolaan sampah, rancangan peraturan tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, rancangan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, rancangan tentang penyelenggara kearsipan.

Kemudian rancangan tentang perubahan peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu, rancangan tentang Sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), rancangan  tentang perubahan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, rancangan tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Deliserdang, rancangan peraturan daerah tentang izin usaha kontruksi dan konsultansi, rancangan tentang tata cara ganti kerugian,  rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah, rancangan peraturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Rancangan peraturan daerah tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, rancangan tentang pemekaran Kecamatan Percut Seituan - Kecamatan Hamparan Perak dan penataan Kecamatan Sunggal, Labuhan Deli rancangan peraturan daerah tentang buruh dan pekerja pelayanan dibidang perlindungan ketenagakerjaan, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini