GELAPKAN SEPEDA MOTOR, MARTINES SIMARMATA MERINGKUK DI SEL POLSEK TANJUNG MORAWA

Editor: metrokampung.com
Martines F Simarmata (20), pelaku penggelapan sepeda motor milik Aser Niago Simarmata yang ditangkap Polsek Tanjung Morawa, Selasa (30/6/20).
Tanjung Morawa-metrokampung.com
Nekat menggelapkan kereta, lalu dijual dan hasilnya untuk berjudi, Martines F Simarmata, pemuda 20, warga Dusun Bintang Bulan, Desa Lambarus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang ini akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Tanjungmorawa, setelah ditangkap polisi di Jalan Sei Merah Dusun V, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas Adit Sutono, Rabu (1/7), mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korban, Aser Niago Simarmata (27), buruh, warga Jalan Sei Merah, Dusun V, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa ke Polsek Tanjungmorawa, dengan bukti lapor No. LP/67/VI/SU/RES DS/POLSEK TANJUNG MORAWA.

Dalam laporannya, korban menjelaskan awalnya tersangka meminjam kereta Yamaha Scorpio BK 3281 ZS miliknya, Jumat lalu (26/6), jam 17.35 WIB. Setelah diberi pinjaman, tersangka langsung tancap gas.

Tunggu punya tunggu, ternyata pelaku tak kunjung kembali, termasuk keretanya. Korban pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Tanjungmorawa.

Dari situ, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang di Jalan Sei Merah Dusun V, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.

"Anggota menuju lokasi yang bersangkutan berada. Setelah itu, menangkap dan membawanya ke Polsek Tanjungmorawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dimas.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual kereta korban kepada Fiki, warga Dusun 6, Dalu X B, seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan kereta itu, dihabiskan pelaku untuk main judi domino. "Uang hasil penjualannya dihabiskan buat main domino. Pelaku kita jerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Dan saat ini kita masih memburu penadahnya," terang Dimas. (Bobby/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini