Kabid Penaatan DLH Labuhanbatu Masdina Uli : NH3-N/Amoniak Hasil Ipal Suzuya Mall Diatas Standar Baku Mutu

Editor: metrokampung.com
Kabid Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Masdina Uli Butar Butar SKM 
Labuhanbatu, metrokampung.com
Kabid Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Masdina Uli Butar Butar SKM melalui Jambureta (Petugas pengelola sample uji) memaparkan hasil uji laboratorium sejumlah sample limbah SUZUYA Mall Rantauprapat yang dilakukan sejak 18/6/2020 lalu di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020).

Dalam penyampaian hasil uji sample tersebut jelas dikatakannya pada awak media ini bahwa kadar Amoniak/NH3-N yang dihasilkan IPAL SUZUYA Mall tersebut "24.66" diatas standard baku mutu," ucapnya dan menjelaskan bahwa hasil uji limbah ini merupakan syarat yang harus terpenuhi untuk diberikannya rekomendasi hingga izin pada SUZUYA Mall," jelasnya.

"Kita ketahui hingga saat ini SUZUYA Mall Rantauprapat belum mengantongi izin dan ipal yang dikelola SUZUYA Mall masih terdapat diatas standard baku mutu," ucapnya dan berjanji akan melakukan langkah lanjutan terkait hasil ipal diatas standard baku mutu tersebut.

Rusli Siregar selalu Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah langkah sesuai regulasi terkait hasil uji sample limbah SUZUYA Mall.

"Sesuai tupoksi, saya akan melakukan langkah langkah lanjutan terkait Ipal SUZUYA Mall yang belum memenuhi standard baku mutu. Sekaligus akan mengkaji ulang rekomendasi yang di miliki tahun 2018 lalu.terkait hal ini,tidak tertutup kemungkinan pula usaha tersebut dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku," terang Rusli Siregar.


Ketika dimintai tanggapannya Sekjen DPD LSM ICON RI Rutin Harmita terkait tidak terpenuhinya kewajiban Standard Pengelolaan Limbah (IPAL) Sangat diharapkan ketegasan dinas lingkungan hidup (DLH) dalam melakukan Fungsinya," ucapnya.

Lebih lanjut di katakan nya bahwa berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 20 ayat 3. Pasal 102 (tentang kewajiban badan usaha mematuhi dan memenuhi standard baku mutu Limbah dari usahanya sesuai ketentuan yang berlaku)dan dalam hal penerapan Fungsinya DLH melakukannya berdasar pada Permen lingkungan hidup no 09 tahun 2010 dan Permen LHK no 22 tahun 2017.(tentang penanganan kerusakan lingkungan)," tandasnya.
(Reporter :Rahmat Fajar Sitorus) 
Share:
Komentar


Berita Terkini