Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deli Serdang melakukan Rapid Test kepada 30 (tiga puluh) orang tahanan yang ditahan di rumah tahanan negara (RTP) Polresta Deli Serdang, Jumat (10/7/20).
Pelaksanaan rapid test oleh Kejari Deli Serdang diwakili Staf Pidana Umum Kejari Deli Serdang, Muklis. Kegiatan rapid test terhadap tahanan ini merupakan prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menkumham RI dalam perpindahan tahanan dari RTP menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam.
Kajari Deli Serdang Teguh Wardoyo, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Olan Pasaribu SH MH, Jumat (10/7/20) kepada metrokampung menyebutkan rapid test terhadap 30 tahanan narkotika hasilnya negatif. Selanjutnya 30 tahanan narkotika itu dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
"Ketiga puluh tahanan narkotika yang sudah dirapid test itu selanjutnya diisolasi selama 14 hari dan setelah 14 hari akan dilakukan rapid test berikutnya, dan maksimal ruang isolasi kapasitasnya 30 orang. Dari 30 tahanan yang dirapid test itu, sebagian masih tahap persidangan dan sebagian sudah berkekuatan hukum tetap (incracht)," pungkas Olan. (Bobby/mk)