Komunikasi dan Seleksi JPT Pratama Pemkab Dairi Dilakukan Sesuai dengan Mekanisme yang Berlaku

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba menyampaikan bahwa Tim Pansel seleksi Lelang Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama telah melakukan tugas sesuai regulasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajement Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengacu kepada Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Begitu juga dengan berbagai tahapan seleksi yang dilakukan Tim Pansel,  pelaksanaan seleksi Lelang Terbuka (open bidding) Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Dairi ssudah sesuai dengan aturan dan mekanisme tahapan yang diamanatkan  undang-undang tersebut hingga didapat hasil nama-nama yang masuk tiga besar sebagai calon Pimpinan Kepala OPD (organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab Dairi untuk mengisi 14 kursi jabatan yang lowong yang saat itu masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt.).

Ia pun menyampaikan Hasil seleksi dari Panitia Seleksi telah disampaikan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati Dairi melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) dalam hal ini Sekretaris Daerah sebelum disampaikan kepada Komisi ASN untuk mendapatkan rekomendasi, hingga akhirnya dilakukan pelantikan setelah surat rekomendasi dari ASN keluar.

Pelantikan pun dilakukan dan dilaksanakan oleh Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu setelah menerima surat rekomendasi dari Komisi ASN yang kemudian digelar di Gedung Budaya, Selasa (07/07/2020) lalu. Dari 63 peserta yang lolos seleksi didapat hasil bahwa ada sebanyak 42 peserta yang namanya masuk sebagai peserta yang telah diumumkan secara resmi dan terbuka ke publik di website resmi Pemkab Dairi yang dilakukan oleh Dinas terkait dalam hal ini Kominfo Pemkab Dairi. Dan 14 orang ditetapkan untuk diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan dilakukan pelantikan kepada 11 orang pejabat. Karena dua diantaranya masih menunggu persetujuan dari Kementrian yakni untuk Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengisi jabatan Sekretaris Dewan masing menunggu persetujuan dari unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Dairi.

"Itulah aturan dan prosedur serta mekanisme yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku mengenai penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Keseluruhan proses dan tahapan seleksi Terbuka sudah dilaporkan kepada Komisi ASN. Jika ada kesalahan yang dilanggar dan mekanisme yang tidak  sesuai tentu akan ditegur oleh Komisi ASN yang mengawasi. Dan jika mekanisme tidak sesuai maka Rekomendasi dari Komisi ASN tidak akan keluar," jelas Dapot Hasudungan Tamba.

Sementara, undangan acara pelantikan, Dapot juga menyampaikan bahwa Undangan untuk menghadiri acara pelantikan ditujukan kepada Forkopimda. Dalam hal ini pihak pengundang adalah Pemerintah Kabupaten Dairi, yang secara khusus surat undangan  ditandatangani oleh Bupati Dairi. Wakil Bupati Dairi sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Dairi juga merupakan pihak pengundang.

Untuk memastikan informasi acara pelantikan maka salinan Surat Undangan disampaikan secara fisik kepada wakil Bupati melalui staf ajudan Wakil Bupati.

"Penjelasan dan klarifikasi resmi ini disampaikan untuk memberikan penjelasan ke publik khususnya masyarakat Dairi agar tidak muncul berbagai persepsi ditengah masyarakat," tutup Dapot.(vik/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini