KPK Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Yaya Purnomo

Editor: metrokampung.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Medan, Metrokampung.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap penggeledahan di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Selasa (14/07/2020).

Ternyata, itu merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Yaya Purnomo adalah mantan kepala seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

“Sehingga tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Awak Media  via WhatsApp, Kamis (16/7/2020) pukul 09.00.

“Semalam, Rabu (15/7/2020), tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Labura namun penyidik tidak menemukan barang yang diduga ada hubungannya dengan penyidikan ini,” terang Ali Fikri.

 *Penyidik KPK juga melakukan pengecekan lokasi di RSUD Labuhan Batu Utara.*

“Pengecekan lokasi dilakukan dalam rangka memastikan keterkaitan sejumlah proyek yang bersumber dari dana DAK dengan dugaan korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” tuturnya.

Hari ini, Kamis(16/7) dan Jumat tanggal 17 Juli 2020 penyidik juga dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi di Labura.

“Namun mengenai tempat dan saksi-saksi yang akan diperiksa, belum bisa kami sampaikan hari ini. Perkembangan selanjutnya tentu akan kami informasikan kepada rekan wartawan,” tutup Ali Fikri.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini