MENCURI SAWIT, MADURATA BANGUN DITANGKAP POLSEK NAMORAMBE

Editor: metrokampung.com
Madurata Bangun (25) bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Namorambe, Rabu (8/7/20).
Namorambe-metrokampung.com
Madurata Bangun (25) warga Dusun I, Desa Jaba, kecamatan Namorambe harus berurusan dengan hukum, usai ditangkap akibat perbuatan mencuri buah kelapa sawit yang dilakukannya, Rabu (08/07/20) Malam.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 20.30 wib, pemilik Ladang Sawit yakni Gemilang Ginting (48) warga Dusun III Desa Namo Mbelin Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang menuju ladang sawit miliknya untuk mengkontrol.

Dan ketika berada didepan pintu masuk ladang, Gemilang Ginting bertemu dengan Madurata Bangun yang sedang mengendarai becak mesin berisikan 13 janjang buah sawit, Kemudian Gemilang Ginting memberhentikannya dan menanyakan kepada pelaku MB “Sawit siapa yang kau ambil” dan Madurata Bangun mengakui bahwa sawit yang di bawa di ambil dari ladang milik Gemilang Ginting.

Madurata Bangun juga mengakui mengambil buah sawit tersebut bersama dengan temannya yang berinisial A dan J, kemudian Gemilang Ginting melakukan pencarian diareal ladang dan menemukan 1 unit Sepeda motor yamaha Vega dengan nomor Polisi BK 2825 RV, Sedangkan A dan J melarikan diri.

Kemudian Gemilang Ginting membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang Iptu Atonius Ginting kepada metrokampung, Kamis (9/7/20) membenarkan adanya penangkapan pelaku Madurata Bangun atas kasus pencurian sawit.

“Benar, Madurata Bangun sudah kami amankan, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang, Sedangkan A dan J masih kami lakukan pencarian (DPO),” ujarnya.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini