Penambangan Batu Koral dan Dugaan Penebangan Kayu Di Desa Gunung Manumpak B, Cetak Barus Mengakui Izin Pertambangan Ada Tapi Sudah Berakhir Maret 2019

Editor: metrokampung.com
Cetak Barus saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah penebangan dan perambahan hutan di Gunung Manumpak B yang dituduhkan kepadanya dan Cetak Barus membantah semua tuduhan itu, Senin (21/7/20).
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Penambangan Batu koral diduga ilegal dan dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang ternyata memiliki izin penambangan yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang. Namun izin yang dikeluarkan Dinas yang sekarang bernama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu telah berakhir pada Maret 2019.

Hal itu diakui General Manager PT Adiguna Makmur (AM) Cetak Barus kepada sejumlah wartawan, Senin (20/7/2020) sore. Menurutnya, izin pertambangan yang dimiliki PT AM dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Tahun 2014 yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang Ir Haris Pane.

Lanjutnya, izin pertambangan itu berlaku hingga 4 Maret 2019. Namun Cetak Barus mengakui sudah mengurus perpanjangan izin pertambangan namun sampai sekarang belum keluar karena situasi covid-19.

Disinggung soal bahan baku batu koral yang digiling menjadi batu pecah, Cetak Barus menyebutkan jika dua tahun belakangan ini perusahaannya tidak melakukan kegiatan penambangan batu koral. Bahan baku batu koral yang diolah menjadi batu pecah itu merupakan stok lama.

Begitu juga terkait dugaan perambahan hutan atau dugaan penebangan kayu, Cetak Barus menyangkal keras jika mereka dituduh merambah hutan atau melakukan penebangan kayu. "PT AM tidak pernah merambah hutan lindung atau menebang kayu," tegasnya.

Ditambahkannya, pihak Dinas Kehutanan Propinsi Sumut bersama dengan pihak Kepolisian sudah turun kelokasi dan sudah mengukur sesuai kordinat, namun lokasi lahan miliknya tidak masuk kawasan hutan. "Kita membuka jalan menuju lokasi lahan sambil menunggu perpanjangan izin penambangan keluar, sehingga saat perpanjangan izin penambangan keluar, kegiatan bisa dilaksanakan. Kalau tidak ada jalan kan susah untuk masuk kelokasi lahan. Jalan yang kita buka itupun lokasinya lahannya milik kita sendiri," pungkasnya. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini