Pengembangan Kasus Korupsi TPA Dokan, Kejaksaan Negeri Karo Panggil 11 Orang Saksi Tambahan

Editor: metrokampung.com
Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH didampingi Jaksa pidsus Mora Sakti Lubis saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Karo, Metrokampung.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi Pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Dan pihak Kejaksaan Negeri Karo sudah memanggil 11 saksi tambahan terkait kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Ahcmad,SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH didampingi Jaksa pidsus Mora Sakti Lubis mengatakan, pemeriksaan pertama pada Kamis (23/7/2020) kemarin yang dipanggil sebanyak 7 orang saksi tambahan dan pada hari Senin, (27/7/2020) kita memanggil 4 orang saksi tambahan dan hanya 1 saksi datang. Ungkap Andriani ketika di konfirmasi, Senin, (27/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Karo.

Dari seluruh saksi ini, seluruhnya merupakan orang yang dianggap mengetahui perihal adanya proyek yang merugikan uang negara ini. Saat ditanya mengenai peran dari para saksi ini, dirinya menjelaskan beberapa di antaranya merupakan saksi ahli dan ada juga yang merupakan saksi biasa.

"Dari para saksi ini, ada yang memiliki peran di proyek tersebut, dan ada yang hanya sebagai saksi saja," ucapnya.

Saat ditanya langkah Kejaksaan Negeri Karo terkait masih adanya saksi yang belum bersedia datang, nantinya pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Namun, jika nantinya pada saat pemanggilan kedua yang bersangkutan juga tidak bersedia datang, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa.

"Seusai pasal 112 KUHAP, apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan kedua, maka kami dari Kejaksaan Negeri berhak melakukan tindakan hukum berupa pemanggilan paksa terhadap saksi," ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. yang mana pihak Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 2 tersangka, salah seorang PNS berinisial BK selaku sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu warga sipil berinisial R selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA dengan kerugian Negara Rp 1.7 milyar.

Pihak Kejaksaan Negeri Karo juga meminta bantuan serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Karo  terutama kawan kawan dari media untuk mengawal kasus korupsi ini, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini