PNS Tersangka Penganiaya Belum Ditahan, Boru Sianipar Siapkan Strategi Hukum

Editor: metrokampung.com

Balige, Metrokampung.com
Lumorita Sianipar, ibu 4 anak yang menjadi korban penganiayaan dan pengancaman di Parbagasan Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba oleh seorang oknum PNS Dinas Perikanan pada 20 April 2020 lalu, terlihat terus berupaya keras mengkawal dan memastikan keadilan hukum atas kasus yang dialaminya.

Dalam permohonan pemuatan berita, perempuan yang kesehariannya bertani ini kepada wartawan Jumat,(3/7/2020) dikediamannya menyatakan kepada awak media bahwa dirinya akan menempuh cara apa pun untuk memastikan tersangka benar-benar dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan dikatakan, dirinya telah menyurati Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) untuk mendampingi dan mengkawal kasu tersebut. Tak hanya itu, Ia juga berencana melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung RI, dengan tujuan agar kasusnya mendapat perhatian.

Disinggung soal belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka MT, Boru Sianipar ini justru menanggapi hal itu dengan santai. “ saya memang sedikit geram, namun tak apa lah. Biarkan lah dipuas-puasinya dulu. Dan biarkan itu menjadi urusan aparat hukum dengan tersangka. Tetapi yang jelas kami bukan bodoh, dan saya tidak akan diam. Kita nanti kan bisa banding ke Pengadilan Tinggi bila hukuman tidak setimpal, bahkan Kasasi sekalipun kita tempuh. Bila perlu, oknum pihak-pihak yang terkait dalam proses penanganan kasus ini kita laporkan ke bidang pengawasan di Jakarta,” tegasnya.

Amatan media, Komnas HAM RI dalam surat balasannya nomor : 521/SPPP/VI/2010 tanggal 16 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro dukungan penegakan HAM Gatot Ristanto,SH,MM menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ibu Lumorita Sianipar sudah tepat. Komnas HAM menilai bahwa upaya hukum yang ditangani oleh aparat dapat lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balige, melalui Kepala seksi Intelijent, Gilbeth Tindaon yang kemudian dikonfirmasi soal belum dilakukan nya penahanan terhadap tersangka usai pelimpahan berkas menjelaskan bahwa tersangka masih dibawah wewenang penyidik kepolisian. Sebab menurutnya yang dilimpahkan itu masih berkas untuk diteliti.

Apabila nantinya berkas dinyatakan komplit oleh JPU dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan, maka tersangka menjadi wewenang Kejaksaan. Terkait ditahan atau tidaknya yang bersangkutan tentu ada pertimbangan hukum yang diatur dalam KUHAP. Jika tersangka memenuhi point-point yang diatur dalam KUHAP, seperti koperatif, tidak melarikan diri dan lain-lain, maka  yang bersangkutan punya hak untuk tidak ditahan. (Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini