POLRESTA DELISERDANG KEMBALI BUKA KASUS PEMBAKARAN RUMAH SERTA TEWASNYA PUTRI WARSITO ALIAS ANTO LEMBU BEBERAPA TAHUN SILAM

Editor: metrokampung.com
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhamad Firdaus SIk (dua dari kiri) didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang (paling kanan) serta Paur Humas d Ipda  Ricardo Bancin dan Kanit Tipidum Iptu Panji Nugroho saat paparan kasus pembakaran rumah serta tewasnya putri Warsito alias Anto Lembu beberapa tahun silam, Sabtu (4/7/20)di Mapolres Deliserdang.
Deli Serdang-metrokampung.com
Kasus pembakaran rumah Warsito alias Anto Lembu (49) di Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/2/2010) sekira pukul 01.30 wib silam, masih dalam penyelidikan Polresta Deli Serdang. Untuk mengungkap kasus yang menewaskan Sasa Billa Anggun Ningtias (10) itu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah memeriksa 34 saksi. Namun belum ada mengarah terduga pelaku. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kanit Tipidum Iptu Panji Nugraha dan Paur Humas Ipda Ricardo Bancin dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (4/7/2020) siang.

Dijelaskannya, selain memeriksa 34 saksi, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang sudah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan TKP, menyita barang bukti, menurunkan satwa/K9 untuk lacak jejak tersangka, melakukan tes kebohongan (lie detector test), mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik cabang Medan, melakukan gelar perkara di Polda Sumut, namun belum juga mengarah kepada terduga pelaku.

Kompol M Firdaus SIk juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui terduga pelaku pada peristiwa itu agar melaporkannya ke Polresta Deli Serdang dan dipastikan akan ditindaklanjuti. "Dari 34 saksi yang sudah diperiksa, ada satu saksi yang menerangkan terduga pelaku. Namun Dalam pasal 185 ayat (2) KUHAP merupakan "kristalisasi" asas hukum unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi). Saksi itu minimal 2 orang," ujarnya

Lanjutnya, kejadian tersebut terjadi saat pelapor Warsito alias Anto Lembu sedang tidak berada dirumah sedangkan isterinya bernama Suprawati sedang tidur bersama dengan anaknya bernama Bintang Cahaya Ningtias. Sementara korban Dara Ayu Ningtias alias Ayu, Sasa Billa Anggun Ningtias alias Dedek tidur diruang TV sambil menonton TV. Sedangkan Citra Arum Ningtias tidur di kamar.

Diperkirakan pelaku terlebih dulu memecahkan kaca jendela samping kiri rumah korban dan kemudian melemparkan kedalam rumah dua buah botol besar warna hijau yang berisikan minyak bensin dan pada bagian ujungnya diberi sumbu yang terbuat dari kain.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban Dara Ayu Ningtias alias Ayu dan Citra Arum Ningtias mengalami luka bakar sedangkan Sasa Billa Anggun Ningtias alias Dedek mengalami luka bakar serius, dan pada 27 Februari 2010 sekira pukul 21.00 wib meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Dr Pirngadi Medan. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini