Praktisi Hukum : Pihak Pelaku Usaha Pertambangan Harus Miliki Izin Jika Tidak Maka Bisa Dipidana

Editor: metrokampung.com
Terkait Penambangan Dan Penggilingan Batu Serta Dugaan Penebangan Kayu Di Desa Gunung Manumpak B, STM Hulu


Deli Serdang, metrokampung.com
Kegiatan penambangan dan penggilingan batu koral dan dugaan penebangan kayu tanpa izin di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang yang belum tersentuh hukum, menjadi sorotan berbagai pihak.

Kabid Hukum dan Advokasi Pembela Lingkungan Hidup, Rohdalahi Subhi Purba SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/7/2020) menyebutkan pada prinsipnya setiap usaha pertambangan mineral dari alam, baik itu emas, batu bara, timah, batu, pasir, tanah uruk dan lainnya haruslah memiliki izin usaha pertambangan, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

Dan apabila tidak memiliki izin akan tetapi melakukan penambangan maka dapat dipidana sebagaimana pasal 158 dengan ancaman 5 tahun penjara. Begitu juga jika ternyata dalam hal melakukan penambangan telah melakukan perusakan atau perambahan hutan, maka pelaku bisa dijerat dengan UU RI Nomor 41/1999 tentang hutan pada pasal 78 ayat 3, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pada prinsipnya juga penyidik dalam perkara pertambangan atau perusakan hutan selain Polri juga PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada dinas terkait yakni dinas Pertambangan dan Kehutanan, jika memang penambangan telah secara terang-terangan, maka wajib diperiksa izin-izinnya. Kadang banyak terjadi memang memiliki izin akan tetapi izin yang diberikan tidak sesaui dengan areal penambangan yang diberikan izinnya.

"Maka harus diperiksa secara masif, karena lingkungan yang sehat, hutan, pertambangan adalah hak anak cucu kita. Apalagi akhir-akhir ini pemerintah pusat telah melarang/menunda bagi provinsi untuk menerbitkan izin tambang untuk sementara waktu. Serta jika memang perbuatan tambang ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan maka bisa juga dibubarkan badan hukumnya. Yang jelas, siapa-siapa yang terkait harus mempertangung jawabkan perbuatannya," tegas Rohdalahi Subhi Purba SH yang juga berprofesi advokat atau pengacara ini. (Bobby/mk)


Teks Foto : Rohdalahi Subhi Purba SH MH, Kabid Hukum danAdvokasi pada Pembela Hukum pada Lingkungan Hidup Dan Hutan.
Share:
Komentar


Berita Terkini