PT ADIGUNA MAKMUR TAK MILIKI IZIN PERTAMBANGAN, MALAH MERUSAK HUTAN LINDUNG DI GUNUNG MANUMPAK B

Editor: metrokampung.com
Aktifitas pertambangan batu yang dilakukan PT Adiguna Makmur di Gunung Manumpak B, STM Hulu ternyata tidak ada izin dari pemerintah, hal itu ditegaskan Staf Bagian Umum, Bagian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumbantobing, ketika ditemui di kantornya, Jalan K.H Wahid Hasyim, Medan, Jumat (3/7/20).
STM Hulu-metrokampung.com
PT Adiguna Makmur (AM) tak miliki izin kegiatan penambangan batu koral dan pasir di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Delisedang.

Hal itu ditegaskan Staf Bagian Umum, Bagian Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumban Tobing, ketika ditemui di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Jalan K. H. Wahib Hasyim, Medan, Jumat (3/7).

"PT Adiguna Makmur tidak memiliki izin pertambangan, hal itu diketahui karena dalam rekap izin di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP tidak ada  tercatat PT Adiguna Makmur,"terang Rinto.

Diakui Rinto, memang dalam hal pengurusan izin pertambangan diurus dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.  Namun, segala persyaratan pengurusan izin harus melalui tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten."UKL-UPL atau izin lingkungan hidup mengurusnya di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat, sedangkan  pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang,"terangnya.

Tidak adanya izin pertambangan PT Adiguna Makmur, Kepala Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus Sitinjak SE membenarkan bahwa pihaknya juga sudah mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.

Kompol M Oktavianus Sitinjak SE, sudah menurunkan personel  ke lokasi pertambangan PT Adiguna Makmur. "Kita sudah mengumpulkan data berupa wawancara dengan sejumlah pekerja yang dijumpai dilokasi, bahkan kita sudah mengambil dokumentasi foto bagian hutan lindung yang dirusak,"katanya.

Selanjutnya dijelaskan Kompol Oktavianus, pihaknya segera memangil Kepala Desa Gunung Manumppak B, Manajemen PT Adiguna Makmur turut juga dipanggil serta instansi terkait sebagai saksi ahli.

Diterangkannya lagi, bahwa PT Adiguna Makmur sudah enam tahun melakukan aktifitas pertambangan batu koral dan pasir di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu. Dampak penambangan galian C ilegal sejumlah oknum mengambil kayu dari lokasi. Kemudian disana ada mesin pemecah batu atau stone closer.

Kemudian untuk menjalankan kegiatan penambangan galian C, PT Adiguna Makmur mengerahkan dua unit alat berat jenia ekskavator, 1 unit buldoser dan puluhan unit dump truk hilir mudik keluar masuk lokasi.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini