Puluhan Polisi Sat Narkoba Polres Batu Bara Grebek Lapak Sabu

Editor: metrokampung.com
Anggota Sat Narkoba Polres Batu Bara mengapit  3  tersangka sabu.
Batu Bara, metrokampung.com 
Menindaklanjuti informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah Tanjung Tiram, Sat Narkoba Polres Batu Bara langsung turun melakukan penggerebekan.

Dipimpim Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Hendry D B Tobing ditiga titik lokasi, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (8/7/2020).

Pengintaian dilakukan petugas sejak pukul 06.30 Wib dengan menurunkan 24 personel.

Dari penggrebekan yang berlangsung hingga pukul 09.00 Wib, Sat Res Narkoba berhasil melakukan tindakan upaya paksa dengan mengamankan 3 orang terduga beserta barang bukti.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry DB Tobing kepada wartawan Jumat (10/7/2020) membenarkan penggerebekan sabu di tiga lokasi wilayah Tanjung Tiram.

Disebutkan, TKP pertama di Gang Janda Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Disana petugas berhasil mengamankan tersangka AI (33) warga Dusun X Desa Suka Maju.

Dari AI petugas menemukan barang bukti berupa 1 pipa kaca yang di dalamnya terdapat lekatan sabu dengan berat 1.35 gram, sebuah bong alat hisap sabu yang terbuat dari minuman gelas plastik, 2 buah mancis gelas dan 2 buah pipet kecil.

Kemudian di TKP kedua masih di Dusun X Gang Janda, petugas juga berhasil mengamankan AN alias Ewin (48) warga Dusun X Gang Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tersangka kedua ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dikemas plastik transparan berat 1.53 gram, 16 lembar plastik transparan kosong ukuran sedang, 23 lembar plastik transparan kosong ukuran kecil dan sebuah kotak rokok Sampoerna.

Selanjutnya di TKP ketiga di Gang Saudara Dusun XI Desa Suka Maju,  Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari lokasi ini petugas berhasil mengamankan HN alias Heri (36) warga Dusun XI Gang Saudara, Desa Suka Maju.

"Dari tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika sabhu berat bruto 0.62 gram dan sebuah hape Samsung,"terang Kasat.

Dari penggrebekan di tiga lokasi petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3,5 gram. Dengan barang bukti tersebut membuat ketiga tersangka telah dijebloskan ke dalam di sel tahanan Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya.(rud/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini