Rebutan Kutip Restribusi Danau Lau Kawar, Sandi Surbakti Terpaksa Dirawat Di RS Akibat Luka Tikam, Kadis Pariwisata : Larangan Memasuki Lau Kawar Sudah Sejak Lama Diterapkan

Editor: metrokampung.com
Kadis Pariwisata Karo, Munarta Ginting saat diwawancarai Wartawan terkait insiden di Lau Kawar.
Karo, Metrokampung.com
Pertikaian dua Kelompok pemuda Desa Sukanalu Teran dengan pemuda Desa Sigarang - garang yang diduga bermuasal dari pengutipan uang retribusi Objek Wisata Danau Lau Kawar Minggu (26/07/2020) sekira pukul 14.00 WIB., yang menyebabkan Sandi Surbakti warga sigarang-garang terbaring di Rumah Sakit Efarina jalan Djamin Ginting no 1 Desa Raya Kecamatan Berastagi akibat luka tusuk dibagian punggungnya.

Terkait peristiwa ini, Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap SH , saat dikonfirmasi awak media, Senin, (27/07/2020) pukul 09.25 WIB , membenarkan pertikain antara dua kubu pemuda di wilayah hukumnya dan sudah melakukan penahanan terhadap yang diduga pelakunya.

" Benar, Saat ini kita sudah mengamankan Wiranto Sitepu warga desa Sukanalu karena diduga  melakukan penganiayaan terhadap Sandi Surbakti, dan masih dalam tahap pengembangan penyelidikan , " tutup AKP Ridwan Harahap singkat melalui Aplikasi WhatsApp.

DANAU LAU KAWAR ZONA MERAH SINABUNG
Terkait insiden pertikaian di lokasi pariwisata Lau Kawar , Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Karo angkat bicara terkait status Danau Lau Kawar yang masih berstatus wilayah zona merah Gunung Sinabung.

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Munarta Ginting SP juga menyayangkan terjadinya insiden yang mengakibatkan salah seorang warga desa sigarang-garang terpaksa dirawat di Rumah Sakit Efarina akibat luka kena senjata tajam terkait pengutipan restribusi memasuki Lau Kawar.

Diterangkan Munarta Ginting, kalau Pihak Dinas Pariwisata sudah membuat larangan berupa Spanduk himbauan kepada warga agar tidak memasuki lokasi Pariwisata Lau Kawar , mengingat lokasi tersebut masih dalam status zona merah Gunung Sinabung.

" Himbauan berupa pemasangan Spanduk larangan memasuki lokasi pariwisata Lau Kawar sudah kita terapkan berulang - ulang , dan hal yang sama juga sudah dilaksanakan pemerintah desa Kuta Gugung dusun Lau Kawar , dalam pemasangan Spanduk larangan memasuki tempat tersebut ," ujar Munarta Ginting kepada sejumlah wartawan Senin (27/07/2020)  pukul 16.21 WIB.

Ditambahkan Munarta Ginting , Perihal pengutipan restribusi yang dilakukan oknum pemuda setempat sudah pernah kita lakukan peneguran dan menyampaikan larangan. " Sudah pernah kita lakukan peneguran dan larangan terkait pengutipan restribusi tersebut , dan kita akan melakukan penertiban dilokasi pariwisata Lau Kawar bersama Satpol-PP , " tutup Munar Mengakhiri.

Sementara itu Dansatgas Penanganan Gunung Sinabung Letkol Inf. Taufik Rizal Batubara juga sebagai Dandim 0205/TK ketika dikonfirmasi Sumaterapost.co  melalui Aplikasi WhatsApp resminya pada hari Senin (27/07/2020) sekiran pukul 17.37  mengatakan , Status Lau Kawar Kecamata Naman Teran masih dalam status Zona Merah.

" Pihak kita tetap melakukan himbaun kepada masyarakat  agar tidak memasuki lokasi tersebut , Namun kita akan tetap melakukan patroli kedepannya melalui Koramil 04/Simpang Empat," tegasnya.

Hal Senada juga disampaikan Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH MH SIK , Agar masyarakat tidak memasuki lokasi Zonamerah Sinabung , karena alam tidak dapat diprediksi.

" Larangan memasuki lokasi Zona Merah Sinabung sudah dilakukan , agar masyarakat mengikuti aturan dan arahan dari Pemerintah karena kita tidak dapat memprediksi kapan datangnya bencana alam erupsi , sekali lagi kami mengharapkan kerjasama masyarakat ," ujar Kapolres Karo singkat melalui Aplikasi WhatsApp resminya pada hari Senin (27/07/2020) sekira pukul 17.43 WIB .(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini