Sesuai Perda Portal Dapat Dibuka di Bawah Pengawasan Dishub

Editor: metrokampung.com
Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara Jhonnis Marpaung.
Batu Bara, metrokampung.com
Penyelenggaraan tugas Dinas Perhubungan terkait pengawasan penggunaan jalan di Kabupaten Batu Bara selama ini belum diatur melalui regulasi hukum.

Namun setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Dinas Perhubungan awal Juli 2020, Dishub Batu Bara telah memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Penjelasan ini disampaikan Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara Jhonnis Marpaung dengan wartawan di markas Wappress Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Jumat (24/7/2020).

Dikatakan Jhonnis, pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan, pemasangan rambu-rambu lalulintas dan marka jalan yang merupakan wewenang Pemkab Batu Bara.

Selanjutnya masih menurut Jhonnis, guna implementasi dilapangan akan segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur teknis pelaksanaan pengawasan serta SOP setiap kebijakan Dinas Perhubungan.

"Penerbitan Perbub tersebut mengacu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah", jelasnya.

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub dijelaskan Jhonnis akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III.

Disebutkan Jhonnis prngawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melewarti ruas jalan yang merupakan wewenang Kabupaten Batu Bara.

Perbub sebagai pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2020 nantinya termasuk mengatur retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL yang melintas dibawah pengawasan Dishub Batu Bara. Bila memang kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya akan dikawal Dishub. Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya", terang Jhonnis.

Menyinggung bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan menurut Jhonnis pihaknya akan mengenakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL dilapangan dikatakan Jhonnis dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka tutup.

"Memang harus bisa dibuka disaat diperlukan namun harus dibawah pengawasan Dishub", terang Jhonnis.

Diakui Kadis Pehubungan pihaknya telah banyak menerima permintaan pemasangan portal dari Camat dan Kepala Desa.

"Ini merupakan bentuk kegelisahan warga yang melihat jalan di daerahnya rusak. Idealnya memang seluruh jalan kabupaten kita pasang portal. Kedepan akan kita pasang elektronik portal seperti di jalan tol", pungkas Jhonnis. (rud/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini