Sidang Gugatan PHK Sejumlah Perawat, Keterangan Saksi Tergugat Dinilai Banyak Kejanggalan

Editor: metrokampung.com
Ketua PPNI Wil Sumut Mahsur Al Hazkuyani, Tim Advokat
Medan, Metrokampung.com
Keterangan saksi dari tergugat yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan dinilai banyak kejanggalan. Hal ini diungkapkan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI ) wilayah Sumut, Mahsur Al Hazkiyani Skep Ns didampingi Herman Syahrial Lubis Skep Ns, Kabid Hukum dan Pemberdayaan Politik DPW PPNI Sumut kepada wartawan, Jumat (17/07/2020).

Banyaknya kejanggalan keterangan para saksi tergugat pada persidangan yang digelar, Kamis (16/07/2020), menurut Mahsur,  pada saat Tim Penasehat Hukum para penggugat, M. Siban, SH, H.Chandra Septimaulidar, SH, Ahmad Effendi Kasim,SH, dan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,SH menanyakan kepada saksi dari SDM Tembakau Deli Medika yang tidak mengetahui  dan tidak menjelaskan tujuan dari assement yang diberlakukan di RS FL Tobing Tanjung Morawa, RS Bangkatan Binjai dan RS Tanjung Selamat Langkat.

Sepengetahuan Mahsur yang juga alumni tenaga kesehatan, tujuan assessment dalam keperawatan bukan untuk pemberhentian melainkan peningkatan jenjang karir perawat yang artinya jika perawat sudah bekerja sekian tahun maka akan dilakukan assesment sesuai dengan kridensial keperawatan sehingga dapat ditentukan jenjang karir perawat yang dicapai.

Kejanggalan lainnya, lanjut Mashur, saksi menyebutkan adanya assesment kompetensi.
"Setahu kami uji kompetensi itu harus dilakukan oleh assesor yang paham akan profesi tersebut, namun dalam fakta persidangan assesor yang menguji kompetensi tidak satupun berprofesi perawat, bidan ataupun farmasi," cetusnya.

"Uji kompetensi itu biasanya dilaksanakan saat perawat selesai pendidikan. Ini kok malah perawat sudah bekerja dan dikontrak belasan tahun malah di suruh ikut uji kompetensi dan hasil kompetensinya dinyatakan tidak lulus dan diberhentikan.  Kompetensi macam apa ini..?," Ucap Mashur.
"Pemberhentian setelah dinyatakan tidak lulus uji kompetensi membuat para perawat terkejut. Kompetensi untuk menaikkan jenjang karir bukan pemberhentian kerja," tegasnya.

"Hal ini yang sangat kita sesalkan dari proses rekrutmen di RS FL Tobing Tanjung Morawa, RS Bangkatan Binjai dan RS Tanjung Selamat Langkat.

Melalui gugatan ini, Ketua PPNI Wilayah Sumut dan Tim advokatnya akan memperjuangkan hak-hak para penggugat sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan yang berlaku. Sejak para penggugat mendapatkan surat tidak lulus uji kompetensi mereka malah diberhentikan dengan hanya menerima sisa gaji tanpa pesangon dan tidak mendapat penghargaan masa kerja.

Mahsur mengatakan gugatan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh, atas perlakuan rumah sakit terhadap puluhan karyawan yang di PHK secara sepihak tanpa memberikan pesangon.

“Jadi saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi rumah sakit agar ke depan tidak semena – mena melakukan tindakan pemecatan sepihak,” tegas Mahsur.

Sementara, Ahmad Effendi Kasim SH, menuturkan pada sidang yang berlangsung Kamis kemarin enam orang saksi dari PT Tembakau Deli Medan dan koperasi karyawan telah dihadirkan.
Keenam saksi menegaskan bahwa PT TDM mempunyai hubungan langsung dengan karyawan.  Secara hukum PT TDM harus membayarkan upah pesangon para karyawan.

Soal kejanggalan dalam keterangan saksi itu diluar konteks. Intinya sidang berjalan dengan baik hanya ada persoalan-persoalan teknis yang membuat majelis hakim yang diketuai T.Oyong tidak kondusif, kata Effendi.

Dalam gugatan sebelumnya disebutkan, adapun dasar gugatan terhadap RS FL Tobing Tanjung Morawa, RS Bangkatan Binjai dan RS Tanjung Selamat, Langkat terkait pemecatan sepihak kepada puluhan perawat dan Tenaga kesehatan (Nakes) pada bulan April 2018 lalu, dengan alasan sumah sakit merugi.

Perawat yang di PHK secara sepihak tersebut sudah bekerja antara 5 hingga 15 tahun. Namun setelah mereka melakukan PHK, ternyata manajemen RS malah memasukkan Nakes baru yang merupakan kerabat di tiga rumah sakit tersebut.

Bahkan selama ini melakukan penerimaan Nakes tanpa ada perja perjanjian kerja antar waktu, tanpa ada seleksi dan dijadikan sebagai lahan bisnis, cetus seorang penggugat yang tidak mau disebut namanya. Bukan itu saja, diduga pihak Rumah Sakit menjadikan ajang bisnis terhadap penerimaan nakes baru, tanpa melalui seleksi.

“Pokoknya banyak Nakes yang masuk, tanpa lewat seleksi, ini sangat menyakitkan kami," pungkasnya.

Sementara itu, salahsatu penggugat dari 26 orang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dalam gugatan tersebut pihaknya meminta hak-hak mereka seperti pesangon dapat dikeluarkan oleh pihak RS. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami berharap dari hasil gugatan ini pesangon kami dapat dibayarkan," pintanya.

Sementara dalam sidang pembuktian terakhir,di ruang Kartika PN Medan yang diketuai T. Oyong menghadirkan 6 saksi dari pihak tergugat. Selanjutnya pada persidangan pekan depan sidang memasuki tahapan konklusi (Kesimpulan ) dari para pihak penggugat maupun tergugat.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini