Sikap Wakil Bupati Dairi Dinilai Tidak Hargai FORKOPIMDA saat Pelantikan

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Kehadiran Wakil Bupati Dairi, Jimmy E Sihombing sebagai undangan di acara Pelantikan 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi, yang digelar di Gedung Balai Budaya, Selasa (07/07/2020) yang sempat membuat keriuhan di tengah acara dinilai sebuah sikap arogansi seorang pimpinan yang tidak mengetahui kapasitas dan fungsinya sebagai wakil kepala daerah.

Sikap protes yang ditunjukkan Wakil Bupati Dairi Jimmy AL Sihombing, dengan cara yang kurang etis di hadapan unsur Forkopimda dan di acara pelantikan juga dinilai tidak tepa, dengan kapasitasnya sebagai wakil Bupati atau wakil Kepala Daerah.

Pantauan di lokasi, acara pelantikan yang berlangsung sekitar pukul 16:15 dan telah dihadiri para pejabat yang dilantik yang juga dihadiri seluruh unsur Forkopimda yang semulanya berjalan normal tiba-tiba muncul kehadiran Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing yang datang terlambat.

Disaat agenda pembacaan berita acara pelantikan yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Horas P Pardede, tiba-tiba Wakil Bupati Dairi Jimmy AL Sihombing merangsek masuk dan naik ke podium mengambil alat pengeras suara dan memberi isyarat lewat tangan kepada Horas Pardede untuk menghentikan pembacaan nama kepala dinas yang akan dilantik hari itu.

Di atas podium, tanpa menghiraukan kehadiran para pimpinan Forkopimda Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah berada di atas podium sebagai undangan, Jimmy AL Sihombing menyampaikan protes hanya karena dirinya tidak mendapatkan tembusan nama-nama tiga besar yang masuk sebagai calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.


"Acara apa ini? Jimmy pun melanjutkan. “Sayang sekali ya, buat kita semua. Kok nggak ada koordinasi. Mana Kepala BKPSDM tembusannya ada sama saya nggak, hasil lelang jabatan eselon dua ini? Ada ditembuskan nggak ke saya? Undangan pelantikan ada nggak ditembuskan sama saya? Mana tembusannya? Hasil pengumuman eselon dua, tiga besarnya ada ditembuskan ke saya? Tahu ngak tupoksi saya sebagai wakil bupati apa? Amanah undang-undang. Wasbin, pengawasan pembinaan," ujarnya dengan nada tinggi yang kemudian turun ke podium untuk meninggalkan ruangan.

Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani salah satu unsur Forkopimda sempat meminta Wakil Bupati Dairi untuk duduk dulu menyaksikan acara pelantikan, namun kembali Jimmy tidak menghiraukan unsur Forkopimda yang hadir di acara pelantikan pejabat organisasi pemerintahan.

Sebagaimana yang diketahui berdasarkan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang ini dengan jelas mengatur dengan jelas tugas Wakil Bupati. Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut yang termuat dalam Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana Wakil kepala daerah mempunyai tugas: membantu kepala daerah dalam menyelenggarakanpemerintahan daerah; melaksana kan tugas dan wewenang kepala daerah apabilakepala daerah berhalangan. dan Ayat (2) Dalam melaksana kan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1),wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Sehingga berdasarkan pasal pasal tersebut, protes yang disampaikan oleh Wakil Bupati Jimmy AL Sihombing merupakan protes yang tidak tepat yang meminta Bupati untuk berkoordinasi kepada dirinya, selain itu protes yang disampaikan juga sangat tidak pantas disampaikan di tempat yang dimana saat itu dihadiri oleh unsur Forkopimda baik itu dari Instansi TNI dan Polri, Kejaksaan, DPRD, Pengadilan yang merupakan marwah dari sebuah daerah yang seharusnya memiliki etika dan kepantasan.(vik/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini