Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL) PT. Inalum Terduga Tidak Transparan

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya, perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Pada dasarnya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas  dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Didasari hal itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi.

Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

Hal ini dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 menyebutkan sebagai berikut, pada Ayat 1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ayat 2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ayat 3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perda Kabupaten Tobasa Nomor 7 tahun 2017 membentuk forum tentang pengelolaan dana CSR, "ungkap Novakia Panjaitan, SH pada sabtu (18/7/2020). Nova meminta pihak Forum Corporate Social Responsibility (CSR) untuk bisa lebih terbuka terkait dana yang sudah diserahkan oleh sejumlah perusahaan yang masuk ke kantong Pemerintah Daerah.

“Sampai saat ini diduga kuat tidak ada transparansi soal dana dari sejumlah perusahaan yang masuk ke kantong pemerintah daerah, dan dana CSR perusahaan selama ini diduga kuat tidak jelas penggunaannya,” ucapnya mengulangi.

Menurutnya pihak CSR yang dibentuk pemerintah daerah harus terbuka dan memaparkan hasil realisasi pihak Perusahaan yang berkaitan dengan aksi sosialnya selama ini di daerah kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui, karena saat ini masih banyak masyarakat yang belum menikmati dana CSR tersebut, baik secara fisik maupun barang.

“Seharusnya data-data perusahan yang memberikan CSR-nya ke pemerintah melalui Forum CSR harus dipublikasi ke publik. Walau dana tersebut besar maupun kecil. Apalagi peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub) mengenai CSR sudah ada di Tobasa. Kalau tidak salah, sejak adanya Perda hingga hari ini belum ada transparansi penggunaan dana CSR yang dikelola oleh Forum tersebut,” ungkapnya.

Pemerhati masyarakat Tobasa Amudi Simangunsong, SH juga mengatakan masyarakat Tobasa juga harus perlu mengetahui secara rinci perusahaan mana saja yang menjalankan kewajiban dan perusahaan mana yang tidak menjalankan amanah aturan tersebut yang merupakan dasar dari perijinan yang diperoleh oleh suatu perusahaan.

“Kita ingin adanya keterlibatan secara intensif oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan forum CSR ini. Yang jadi pertanyaan kita selama ini seluruh perusahan yang beroperasi di Tobasa ada nggak memberikan CSR-nya ke Forum CSR, Karena sepengetahuan kami, semua perusahaan sedikit banyaknya pasti ada menyalurkan dana CSR nya ke Forum CSR, tetapi tidak mau terbuka,” kata dia.

Dirinya juga mengharapkan kedepannya harus melihat dasar-dasar Social terlebih dahulu dan itu sebagai dasar pemberian ijin bagi pihak investor yang akan melakukan aktivitas di daerah ini, terutama yang menyangkut dengan keseimbangan kesejahteraan masyarakat, sehingga hasil realisasi CSR di Kabupaten Tobasa ini bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga tidak terjadinya ketimpangan yang dirasakan oleh daerah.

Belum lama ini, Kepala bagian ekonomi Pemkab Tobasa Eston Sihotang mengatakan kepada wartawan, "jika TJSL sejumlah perusahaan yang dikelola forum sebagaimana perda/perbub nomor 7 tahun 2017 silahkan saja langsung kepada atasan saya Sekda Tobasa "imbuhnya. 

Walaupun Sekda Tobasa Audi Murfhi Sitorus pada akhirnya saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya, sangat enggan menjawab wartawan.

Humas PT. Inalum Tober Sidabutar saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp nya pada minggu (19/7/200) terkait besaran CSR yang diterima forum sebagaimana amanah Perda Tobasa nomor 7 tahun 2017 dirinya  tidak memberikan tanggapanya.

"Namun, ketika dihubungi lewat celularnya, sang humas PT. Inalum Paritohan yang juga pengelola CSR itu menuturkan, jika dirinya tidak berhak memaparkan kepada wartawan." (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini