Tim Kejari Kabanjahe Geledah Kantor BPKPAD Pemkab Karo Terkait Korupsi TPA

Editor: metrokampung.com
Kasi Pidsus Andriani Efalina Br Sitohang SH didampinggi Kasi Intel Kejaksaan Ifhan Lubis SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Karo, Metrokampung.com
Tim Kejaksaaan Negeri Kabanjahe, melakukan  penggeledahan dokumen terkait kasus korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan sampah/Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senin (20/7/2020) petang di kantor BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kabupaten Karo.

Pantauan awak media,  pukul 14.30 WIB, petugas dari Kejari Karo tiba di lokasi dan langsung  melakukan pemeriksaan di ruangan yang tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkompeten.

Dan sekira 16:30 Tim kejaksaan keluar dari gedung Kantor Bupati lantai bawah sambil  membawa mesin printer dan 3 tas Koper yang berisi dokumen langsung masuk kedalam mobil dinas Kejaksaan Negeri Karo.

Petugas Kejaksaan ketika keluar dari ruangan BPKPAD dengan membawa Tas koper  berisi Dokumen proyek TPA Dokan.
"Masih dalam proses. Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH dan Kasi Intel Ifan Lubis SH MH beserta anggota lainnya masih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti," ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH, kepada awak media  melalui telepon selularnya.

Kasus ini sendiri menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7/2020) pukul 19.05 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Informasi yang berhasil dihimpun kedua tersangka berinisial BK seorang AparatuR Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R,  selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA.

Untuk kelanjutan kasus akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Sedangkan, Kasi Pidsus Andriani Efalina br Sitohang SH didampinggi Kasi Intel Ifhan Lubis SH.MH seusai melakukan pengeledahan di BPKPAD kepada sejumlah wartawan  menegaskan bahwa Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Karo mengeledah dan membawa sejumlah dokumen penting terkait Kasus proyek pengadaan Lahan Tanah TPA Dokan TA 2015, 2016 dan 2017.

"Benar Tim khusus Tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Karo mengeledah dan membawa sejumlah Dokumen penting terkait proyek TPA Dokan, dan untuk lebih jelasnya di Kantor nanti ada Humas yang memberikan keterangan," ungkap Kasi Pidsus sembari beranjak menuju mobil Dinasnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini