Toke Bibit, Pemilik Akun FB Herbin Lumban Gaol Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Editor: metrokampung.com
Akun Facebook 'Herbin Lumban Gaol'
Tarutung, Metrokampung.com
Menindaklanjuti laporan  Kepala Biro Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) wilayah II Tapanuli, Frans Koberty Simanjuntak,SH, tanggal 20 April 2020 lalu, kepada Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tapanuli Utara dengan nomor : STTLP/69/IV/2020/SI/SPKT/TU perihal perbuatan melanggar UU ITE yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Herbin Lumban Gaol, warga kecamatan Pollung yang kabarnya seorang pengusaha atau toke bibit unggul. SatReskrimum Polres Taput akhir nya menetapkan yang bersangkutan (Herbin) sebagai tersangka.

Pemilik akun Herbin Lumban Gaol ini disangkakan melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial lewat postingan di akun facebook nya, dengan menyebut penulis berita koran Harian SIB “ abal-abal “.

Dirinya dinyatakan tersangka sesuai surat panggilan pemeriksaan penyidik Polres Taput tertanggal 2 Juli 2020 kemarin. Amatan awak media dalam surat panggilan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor , Herbin Lumban Gaol kembali diperiksa pada Senin 6 Juli 2020 sebagai tersangka.

Frans Koberty Simanjuntak yang kemudian dikonfirmasi media Selasa, (7/7/2020) seputar tanggapan nya atas kinerja Satuan penyidik reskrim Polres Taput yang terbilang cepat membuahkan hasil, mengaku sangat berterima kasih dan mengapresiasi luar biasa respon kepolisian dalam menangani kasus yang dialaminya. Ia juga yakin dan percaya bahwa Polres Taput dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan arif dan bijaksana. (Redaksi MK).
Share:
Komentar


Berita Terkini