Aktivis Lingkungan Hidup Berang, Tuding Dinas Lindup Toba Bermain Api?

Editor: metrokampung.com
Aktivis Lingkungan Hidup Antoni Marpaung, saat melaporkan Limbah B3 milik PT. TPL, Tbk yang diduga dibuang begitu saja lewat Sungai Asahan kepada Lindup Toba.
Toba, metrokampung.com
Genap sudah, enam bulan berlalu, laporan limbah B3 milik PT. TPL, Tbk yang terduga mencemari lingkungan hidup kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, tak kunjung mendapat respon."

Selaku pelapor, Antoni Marpaung, berang sembari melontarkan pernyataannya kepada media online pada sabtu, (1/8/2020), jika dirinya telah mengantongi sejumlah kebobrokan Dinas Lingkungan Hidup Toba, dan hal ini tinggal menunggu waktu saja.

Mintar Manurung, selaku Kadis Lindup Toba dan Rina Sihombing selaku Kabid Limbah B3, dapat dipastikan telah mengenal berbagai sifat limbah. Untuk lebih memahami tentang limbah B3 juga turut diberikan pendamping laporan guna menjadi referensi bagi pihak Lindup.

Antoni Marpaung selaku pemerhati Lindup juga sangat menyesalkan sikap pejabat Lindup Toba yang sangat paham akan peraturan perundang-undangan itu teganya membohongi masyarakat. "Beraninya Mintar dan Rina sebagai pejabat Lindup Toba bermain api pada jaman now ini", tegasnya.

Antoni melontarkan tudingannya jika Dinas Lindup Toba terduga kuat berkolaborasi dengan pihak TPL. Jika hal ini benar terjadi, para pejabat Lindup Toba telah mengorbankan masyarakat demi memenuhi pundi-pundinya. 

Ia mengharapkan sikap Lindup Toba untuk membuka kepastian hukum secara bersama. "Lakukan audit limbah B3 PT TPL, jika berani libatkan pihak aparat keamanan Polres Tobasa hingga Kejari Tobasa secara bersama-sama menyaksikan audit limbah B3 tersebut", imbuhnya.

Untuk diketahui, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  RI Nomor P.22/MENLHK/SETJEN//SET.1/3/2017, Kepala Dinas Lindup Toba, Mintar Manurung, telah melanggar 2 Pasal yakni pertama, "tidak memberikan registrasi setelah tiga hari masuknya pengaduan".

Kedua, "tidak memberikan jawaban atau kesimpulan setelah satu bulan masuknya pengaduan". Selain itu Antoni menilai bahwa Mintar Manurung dan Kepala Bidang Limbah B3 Rina Sihombing tidak mengindahkan UU 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 82 Tahun 2001 serta beberapa peraturan lainnya.

"Bukti uji manual menunjukkan ikan mati. Kami sudah berikan beberapa sampel limbah cair B3 kepada Lindup Toba. Namun sampai sekarang, jangankan hasil uji laboratoriumnya, secuil surat pun tak datang," kata Antoni berkesan prihatin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toba melalui Kabid Limbah B3 Rina Sihombing saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya menjelaskan kepada wartawan, " benar, bahwa Bapak Antoni Marpaung sudah memasukkan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir.


Namun saat itu sudah disampaikan bahwa sampel yang dibawa tidak bisa diuji di laboratorium. Karena dalam pengambilan sampel harus melibatkan instansi teknis dan perusahaan.

Dugaan bahwa sampel yang diambil adalah limbah B3, juga belum bisa dibenarkan sebelum dilakukan peninjauan lokasi ke lapangan.

DLH sudah menghubungi perusahaan untuk melakukan konfirmasi lapangan tapi dengan alasan pandemi covid. Peninjauan lapangan ditunda, saat ini DLH menunggu konfirmasi dari TPL.(team/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini