Aniaya anak Orang Dimalam 17-an, Personil Polda Sumsel Diringkus Satreskrim Polres Toba

Editor: metrokampung.com
Kasat Reskrim Polres Toba,  AKP. Nelson Sipahutar.
Tobasa, Metrokampung.com
Menindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh orang tua kedua pelajar,  DM (15) dan WH (16) selaku korban penganiayaan yang diduga  kuat dilakukan oleh seorang oknum personil kepolisian yang bertugas di Polda Provinsi Sumatera Selatan. Dalam hitungan waktu yang terbilang singkat, personil Satreskrim Polres Toba yang dipimpin AKP. Nelson Sipahutar berhasil meringkus pelaku berinisial JP dari rumah kediaman orang tuanya di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.

Peristiwa penganiayaan terhadap kedua anak dibawah umur itu terjadi pada malam tujuh belasan Agustus atau malam menyambut  hari HUT RI ke - 75, tepatnya Minggu (16/8/2020) pekan lalu. Penganiayaan dipicu ketika kendaraan sepeda motor yang dikemudikan korban DM dan WH tanpa sengaja menyenggol mobil milik pelaku. Kepada keluarganya,  kedua korban mengaku dianiaya di dalam mobil pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP. Nelson Sipahutar mengemukakan kepada wartawan Jumat, (21/8/2020) kemarin bahwa tersangka JP (51), terancam Pasal 83 Juncto Pasal 76 f Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini