Bupati Batu Bara Ingatkan Parades Diangkat Tanpa Prosedur Gajinya dari Pribadi

Editor: metrokampung.com
Bupati Batu Bara, Zahir.
Batu Bara, metrokampung.com
Pengangkatan perangkat desa (Parades) di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang perangkat desa adalah proses ilegal.

Penegaskan tersebut disampaikan Bupati Batu Bara Zahir  menjawab wartawan terkait kebijakan Kades Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras, sesaat sebelum mengikuti rapat Paripurna di kantor DPRD Batu Bara, Selasa (4/8/2020).

“Ilegal dan tidak berhak menerima gaji dari APBD. Bayarlah pakai uang kantong pribadi Kades,”sebut Bupati lagi.

Bupati Batu Bara Zahir menegaskan bagi Kepala Desa (Kades) yang melakukan pengangkatan perangkat desa (Parades) di luar ketentuan maka harus membayar gaji Parades yang diangkat menggunakan uang kantong pribadi.

Ditanya sanksi atas kebijakan Kades Parsel (PS) yang diduga memberhentikan Parades-nya tanpa mengacu ketentuan, Bupati mengaku belum menentukan sanksi yang patut dikenakan terhadap PS.

Disinggung tentang Surat Mendagri Nomor : 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 yang salah satu itemnya  mengintruksikan Bupati/Walikota memberikan sanksi kepada Kades yang melakukan pelanggaran undang-undang, Zahir juga mengaku belum mendalami isi surat Mendagri tersebut.

Diberitakan, Kades Parsel diduga memberhentikan sejumlah perangkatnya tidak mengacu ketentuan sehingga masalah tersebut harus melalui rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Batu Bara.

Dua rekomendasi Komisi I DPRD Batu Bara meminta Kades mengaktifkan kembali Parades yang sempat diberhentikan, namun rekomendasi dewan diacuhkan Kades.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kadis PMD Batu Bara Radiansyah F Lubis melalui Kabid Pemdes Winny menegaskan bahwa Kades yang melanggar kewajiban atau melanggar larangan bagi Kepala Desa dapat dikenakan sanksi lisan ataupun tulisan.

“Sanksi tersebut juga dapat dikenakan pemberhentian sementara Kepala Desa dari jabatannya dan dapat dilanjutkan pemberhentian”, tegas Winny. (rud/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini