Dikonfirmasi Terkait Namanya Disebut Dalam Dakwaan Korupsi Dana DBH PBB, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung Bungkam dan Blokir WA Wartawan

Editor: metrokampung.com

Labusel, metrokampung.com
Aneh sikap yang ditunjukkan seorang Pejabat Nomor 1 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yakni Bupati Wildan Aswan Tanjung,saat dikonfirmasi wartawan yang ingin mendapatkan bahan berita terkait  namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi DBH (Dana Bagi Hasil ) PBB sektor Perkebunan,Wildan Aswan Tanjung tidak berkomentar dan langsung memblokir no WA Wartawan.

Konfirmasi yang disampaikan ke.WA nya itu hanya meminta tanggapannya bagaimana selaku Bupati Labusel tanggapannya atas dakwaan Jaksa dalam dakwaan surat dakwaan Marahalim Harahap, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Marahalim bersama saksi Salatieli Laoli dan Wildan Aswan Tanjung melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Kemudian bagaimana statusnya saat ini,apakah sudah menjadi tersangka ,hal ini sangat perlu juga untuk menjadi bahan pertanyaan bagi wartawan kepada dirinya selaku Bupati Labusel.sebab Wildan terlihat masih aktif menjalankan tugasnya,kenapa namanya disebut tldalam.dakwaan sedangkan yang dua yakni Marahalim dan Salatelli Laoly sudah menjadi pesakitan.

"Sebagai Bupati dia tak perlu takut,seharusnya dia  juga tidak memblokir,dia harus sampaikan apalagi namanya disebut sebut,kalau benar kenapa takut",ujar, Budi  salah seorang warga disana kepada Awak Media Minggu (16/7).

Diberitakan sebelumnya,,Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung disebut ikut mengorupsi uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan Tahun Anggaran 2013-2015.

Adanya dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terungkap dalam isi surat dakwaan Marahalim Harahap, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Marahalim bersama saksi Salatieli Laoli dan Wildan Aswan Tanjung melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

Disebutkan jaksa, timbulnya kerugian negara berasal dari biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima oleh Pemkab Labusel, yang telah dibagikan, kemudian dari pajak penghasilan yang telah dipungut dan disetorkan.

"Biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA. 2013, 2014 dan 2015 yang diterima dan dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemkab Labusel sesuai SP2D pada Tahun 2013," kata Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara, Senin (10/8/2020).

Jaksa mengatakan, biaya pemungutan dari tahun 2013 hingga 2015 jumlahnya bervariasi.
Ada yang ratusan juta, adapula yang miliaran rupiah. Sehingga berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, diketahui terdapat kerugian miliaran.

"Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB yang diterima Pemkab Labusel TA 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 1.966.683.208,00," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Marahalim yang dijadikan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini