Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Dinilai Tak Mampu Terapkan Permen No.02 Tahun 2013

Editor: metrokampung.com
Praktisi Hukum Gufron Harahap, SH Saat dimintai tanggapannya. 
Labuhanbatu, Metrokampung.com 
Dinilai Dinas LH Labuhanbatu tidak berkemampuan menerapkan Permen LH RI No 02 Tahun 2013  (Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Tentunya Berpengaruh pada kepatuhan badan usaha bahkan status Pendapatan Hasil Daerah (PAD).

Hal tersebut dikatakan Ghufron Harahap, SH selaku peraktisi hukum di Labuhanbatu, saat diminta tanggapannya oleh salah seorang yang hadir dalam pertemuan antara pihak DLH, Personil Media dengan pihak Suzuya, Selasa (25/8/2020) di Pelataran DLH Labuhanbatu.

"Jika benar management Suzuya" Doli" mengetahui memiliki NH-3 diatas baku mutu dan mengakui beroperasi hampir 6 tanpa kantongi izin pada Kabid Penaatan Masdinauli Butarbutar, SKM dan Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Rusli Siregar dalam pertemuan waktu itu dapat dinilai Dinas LH Labuhanbatu tidak berkemampuan menerapkan Permen LH RI No. 02 tahun 2013 berpotensi merugikan pendapatan hasil daerah," ucapnya.

Ketua DPD LSM Pisod Labuhanbatu Raya Ir Syafrijal Siregar. 
Selain itu ketika dimintai tanggapannya ketua DPD Lsm Pisod Labuhanbatu raya Ir. Syafrizal Siregar (Buyung Singa) terkait Suzuya Mall tidak kantongi izin mengatakan agar bupati selaku pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan tindakan tegas bagi badan usaha yang tidak memenuhi ketaatan regulasi peraturan," katanya.

"Menyikapi hal pemberitaan Suzuya mall 6 tahun tidak mengantongi izin saya meminta kepada Bupati untuk tindak tegas badan usaha yang tidak memenuhi ketaatan dan regulasi peraturan yang berlaku dilabuhanbatu," tegasnya.

Terpisah ketika dimintai tanggapannya R. Fajar Sitorus selalu Ketua DPD LSM Icon RI Labuhanbatu terkait tidak terlaksananya Permen LH no 02 tahun 2013 oleh Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu dalam pemberian sanksi administratif, denda bahkan pembekuan izin terhadap penanggung jawab usaha pelanggar ketaatan, menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjutnya mengacu pada UU No. 32 tahun 2009 UUPPLH.

Ketua DPD LSM Icon RI Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus. 
(Pasal 112 setiap pejabat berwenang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Izin dapat dikenakan sangsi).

Pasal 20 ayat 3, Pasal 102 ( tentang kewajiban badan usaha mematuhi dan memenuhi standard  baku mutu limbah dari usahanya sesuai ketentuan yang berlaku).

Sejalan dengan kepatuhan badan usaha menghasilkan limbah sesuai pasal 71.72.98.99 serta melanggar  Pasal 100 s/d Pasal 111 dan Pasal 113 s/d Pasal 115 Melanggar standard baku mutu menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan.

Melakukan dumping limbah /atau bahan ke media lingkungan hidup dan melakukan usaha / kegiatan tanpa memiliki izin, termasuk menyusun amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun amdal.

Selain itu dikatakannya lebih lanjut bahwa jika penangung jawab usaha tetap melakukan beberapa jenis Pembayaran /setoran  terhadap keuangan daerah tanpa berdasarkan catatan Perizinan  resmi dikhawatirkan tidak sesuai kewajiban semestinya terhadap badan usaha bahkan dapat disebut sebagai Pungutan Liar (Pungli),"ucapnya.

"Berharap pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk tidak tutup mata tutup telinga bahkan melakukan pembiaran terhadap regulasi hukum yang tidak mampu diterapkan," tandas Fajar Sitorus.


Reporter( MK/RFS/TIM)



Share:
Komentar


Berita Terkini