Enam Tahun Berjalan, Suzuya Mall Rantauprapat Belum Kantongi Izin

Editor: metrokampung.com
Humas Suzuya Mall Doli saat mendengar hasil uji sample dari pejabat DLH Labuhanbatu terkait IPAL.
Rantauprapat, metrokampung.com
Disinyalir enam tahun berjalan Suzuya Mall belum kantongi izin dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut diakui Doli selalu Personil (Humas) Management SUZUYA Mall di ruang kerjanya Kamis (6/8/2020) lada pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan awak media ini.

Doli menyampaikan itu saat lertemuannya dengan Kabid Penaatan DLH Masdinauli Butarbutar SKM beserta tim menyampaikan hasil uji sample limbah cair Suzuya Mall jenis Amonia (NH3-N capai 24.66 ) di atas standard baku mutu.

"Kita sudah ajukan izin ke Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu. Didasari surat rekomendasi yang dikeluarkan DLH tahun 2018 lalu. Namun hingga saat ini kami belum juga bisa mendapat surat izin dari Dinas Perizinan," ucap Doli.

Ketika disinggung mengenai kewajibannya memenuhi standard baku mutu sebagai syarat dalam memperoleh izin terlebih dahulu memenuhi ketentuan berdasarkan UU no 32 tahun 2009 Pasal 20 ayat 3. Pasal 102 (tentang kewajiban badan usaha mematuhi dan memenuhi standard baku mutu limbah dari usahanya sesuai ketentuan yang berlaku). Doli juga ngaku mengetahui.

"Kita mengetahui persyaratan tersebut. Dan kita menyerahkan segala pengujian sample pada DLH. Dan ketika sudah di berikan rekomendasi tahun 2018 ketika diJabat Pak Kamal Ilham.Rekomendasi itu langsung kami ajukan ke perizinan.Namun hingga saat ini apa yang kami butuhkan (izin) tak kunjung kami dapatkan," ucap Doli.

Dan terkait keresahan masyarakat sekitar Suzuya Mall ini "siddik hasibuan" terkait bau dan rembesan cairan dari dinding beton suzuya di pekarangannya bahkan mengakibatkan matinya sejumlah hewan ternak bebek dan kambing miliknya Doli selaku pihak managament suzuya berjanji segera memperbaiki kebocoran.

Demikian pula dengan limbah yang masih diatas standard baku mutu,dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangkan teknisi untuk perbaikan IPAL," tandasnya.

"Dalam waktu dekat kita akan datangkan tukang dan teknisi untuk memperbaiki kebocoran dan IPAL kita," tandasnya.

Menanggapi enam tahun berjalan Suzuya Mall Rantauprapat tanpa Izin Ketua Dpd LSM Icon RI Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus mengatakan bahwa patut diduga pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah lalai bahkan lemah dalam menerapkan peraturan, bahkan tidak mampu  memberi sangsi secara otomatis berakibat tidak terlaksananya kepatuhan," terangnya.

"Kelalaian dan lemahnya pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerapkan peraturan bahkan memberi sangsi secara otomatis berakibat pada tidak terlaksananya kepatuhan, meski dengan jelas bahwa Suzuya Mall telah lalai terhadap UU no 32 tahun 2009," ucapnya.

Reporter (RFS/Tim) 
Share:
Komentar


Berita Terkini