KPU Tanjungbalai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada Tahun 2020

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai, Metrokampung.com
KPU Tanjungbalai menggelar sosialisasi pencalonan Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020, di Aula Hotel Teresya Tanjungbalai, Rabu (26/8/2020).

Kegiatan itu dipimpin oleh Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan SH didampingi komisioner lainnya, dan dihadiri Bawaslu, tim penghubung dari Paslon perseorangan H. Ismail-Afrizal, serta perwakilan dari partai politik peserta Pemilu di Tanjungbalai.

Ketua KPU Luhut Parlinggoman Siahaan dalam kesempatan tersebut menjelaskan bagaimana tentang tahapan pencalonan serta persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mendaftarkan pasangan calon sebagai peserta pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai tahun 2020.

"Kita merasa penting dilakukannya sosialisasi tahapan pencalonan kepada semua pihak atau pun stakeholder, agar tahapan, jadwal, program Pilkada 2020 hingga hari-H pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan baik, "ucap Luhut.

Dijelaskannya, bagi partai politik atau gabungan partai politik agar bisa mengusung pasangan calon, maka harus memenuhi persyaratan pencalonan yakni 20% dari jumlah kursi DPRD Tanjungbalai pada hasil Pemilu tahun 2019.

"Dalam Pemilu 2019 yang lalu, perolehan partai politik di Tanjungbalai adalah sebanyak 25 kursi DPRD. Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20% kursi adalah 5 kursi partai politik atau gabungan partai politik. Atau dari jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD yaitu sebanyak 88.236 x 25% yakni 22.059 suara," ucap Luhut.


Luhut juga memaparkan, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa tahapan pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 28 Agustus-3 September 2020, pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020, serta pengundian dan pengumuman nomor urut pada tanggal 24 September 2020.

"Dan sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 Tahun 2016 bahwa calon walikota dan calon wakil walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU. Namun ada kemungkinan penambahan syarat, calon harus ditest swab bebas Covid-19 sesuai protokoler kesehatan, paparnya. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini