LSM Icon RI Rencanakan Layangkan Surat ke LHK ; Terkait Kewenangan Pemkab Labuhanbatu dan Kepatuhan Suzuya Mall

Editor: metrokampung.com
Siddik Hasibuan, warga saat memperlihatkan rembesan air dari beton dan after limbah Suzuya Mall.
Rantauprapat, Metrokampung.com
Berdasar pada UU No 32 tahun 2009 tentang  kewenangan pemerintah kabupaten Labuhanbatu serta kepatuhan badan usaha Suzuya Mall menghasilkan limbah masih diatas standard baku mutu serta disinyalir 6 tahun belum kantongi izin perlu lerhatian berbagai pihak berkompoten.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD LSM Icon RI Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus pada media ini Minggu (9/8/2020).

Dikatakannya, seogianya pemerintah harus optimis, tegas pada fungsi kewenangannya dalam pelaksanaan roda pemerintahan yang berpengaruh pada pendapatan daerah/pajak /restribusi, serta terhindar dari sangsi Pasal 112 UUPPLH 2009 (setiap pejabat berwenang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Izin dapat dikenakan sangsi).


Dilanjutkannya bahwa hal itu, sejalan dengan kepatuhan badan usaha menghasilkan limbah sesuai pasal 71.72.98.99 serta melanggar  Pasal 100 s/d Pasal 111 dan Pasal 113 s/d Pasal 115 Melanggar standard baku mutu menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan.

Melakukan dumping limbah /atau bahan ke media lingkungan hidup dan melakukan usaha / kegiatan tanpa memiliki izin, termasuk menyusun amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal,

Pejabat pemberi izin lingkungan, tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL.

"Dapat dikenakan sanksi pidana khusus tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," terangnya.

"Berdasar UU no 32 tahun 2009 itu jelas diuraikan secara bahwa kelalaian pejabat berwenang dan kurang nya kepatuhan badan usaha menghasilkan limbah diatas standar baku mutu atau tanpa izin dikenakan sangsi pidana khusus," ucapnya dan sangat mengesalkan kinerja pemerintah Labuhanbatu juga kepatuhan Suzuya Mall Rantauprapat  harus disikapi LHK.

Terkait hal itu juga tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyuratan sebagai pelaporan.

"Ya tidak tertutup kemungkinan kita akan lakukan penyuratan kepada LHK sebagai laporan dan mohon tindak lanjut kelalaian ini," ucapnya.

Dikabarkan dalam pemberitaan media ini sebelumnya Kabid Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Masdina Uli Butar Butar SKM melalui Jambureta (Petugas Pengelola Sample Uji) memaparkan hasil uji laboratorium sejumlah sample limbah SUZUYA Mall Rantauprapat yang dilakukan sejak 18 Juni 202.

Pada media ini bahwa kadar Amoniak/NH3-N yang dihasilkan IPAL SUZUYA Mall tersebut 24.66 diatas standard baku mutu.

"Hasil uji limbah ini merupakan syarat yang harus terpenuhi untuk diberikannya rekomendasi hingga izin pada SUZUYA Mall," jelasnya.

"Kita ketahui hingga saat ini SUZUYA Mall Rantauprapat belum mengantongi izin dan ipal yang dikelola SUZUYA Mall masih terdapat  diatas standard baku mutu," ucapnya dan berjanji akan melakukan langkah lanjutan terkait hasil ipal diatas standard baku mutu tersebut.

Hal enam tahun tidak kantongi izin tersebut diakui Doli selalu Personil (Humas) Management SUZUYA Mall di ruang kerjanya Kamis (6/8/2020) pada  Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan awak media ini, mengatakan bahwa mengenai kewajibannya memenuhi standard baku mutu sebagai syarat dalam memperoleh izin terlebih dahulu memenuhi ketentuan berdasarkan UU no 32 tahun 2009 Pasal 20 ayat 3 .Pasal 102 ( tentang kewajiban badan usaha mematuhi dan memenuhi standard  baku mutu limbah dari usahanya sesuai ketentuan yang berlaku). Doli juga ngaku mengetahui.

"Kita mengetahui persyaratan tersebut. Dan kita menyerahkan segala pengujian sample pada DLH. Dan ketika sudah di berikan rekomendasi tahun 2018 ketika diJabat Pak Kamal Ilham.Rekomendasi itu langsung kami ajukan ke perizinan.Namun hingga saat ini apa yang kami butuhkan (izin) tak kunjung kami dapatkan," ucap Doli.

Reporter: RFS/Tim
Share:
Komentar


Berita Terkini