LSM LIRA Desak Dirut Holding PTPN III Bebaskan Lahan PT KAI

Editor: metrokampung.com
Gerbang masuk PTPN3 Sei Karang.
Galang, metrokampung.com
Lembaga Swadaya Masyarakat  Lumbung Inforamasi Rakyat (LIRA) Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang  meminta Direktur Utama  Holding PTP Nusantara III  H Ahmat Ghani untuk membebaskan lahan milik PT Kereta Api Indonesia  yang dikuasai PTPN III Kebun Sei Putih secara ilegal seluas sekitar 15 hektare.

Camat LIRA Kecamatan Galang, Rajali Batu Bara  mengungkapkan hal itu, Selasa (25/8/20).   Menurutnya,  permintaan  kepada Dirut Holding PTP Nusantara  III tersebut  menyusul adanya  pembangkangan yang dilakukan Manager PTPN III Kebun Sei Putih terhadap  surat resmi LIRA.

Manager Kebun Sei Putih, lanjut Rajali,  tidak peduli terhadap  aspirasi masyarakat diseputar perkebunan yang menginginkan  pembebasan lahan tersebut untuk dijadikan tempat pemukiman mereka.

Meskipun itu sudah disampaikan kepada Manager Kebun Sei Putih melalui surat resmi No 10/VII/LRGL/2020 tertanggal 16 Juli 2020. Namun tidak direspon oleh pihak perkebunan. Tembusan surat LIRA itu  disampaikan kepada  Dirut Holding, Kajari Sumut, Kapolda Sumut, PT KAI Medan, Kajari Lubuk Pakam dan  Kapolresta Deli Serdang. Namun surat LIRA tidak mendapat respon dari pihak PTPN III Kebun Sei Putih.

Lebih lanjut Rajali yang didampingi Sekretaris LIRA Agus Kadiran menyebutkan,  pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari pejabat  Humas PT KAI Medan bahwa lahan yang dikuasai Kebun Seputih berlokasi di afdeling I  persisnya  di kedua sisi rel kereta api Desa Galang Suka, Desa Sei Karang dan Desa Tanjung Gusti merupakan lahan milik PT KAI.

"Selama ini lahan yang ditanami oleh Perkebunan  Sei Putih  merupakan bagian dari  milik PT Kereta Api Indonesia yang  tidak pernah disewa atau dipindah tangankan ke PTP Nusantara III,"bilang Rajali.

Masih katanya, management Kebun Sei Putih sebagai  perusahaan negara hendaknya dapat bersikap profosional dan  jujur, jangan sebaliknya berprilaku  barbar dengan mempertahankan yang bukan haknya.

"Untuk itu diharapkan PTP Nusantaraa III yang notabene merupakan perusahaan  BUMN kiranya dapat  menjaga nama baik negara  sekaligus menjaga marwahnya sendiri.  Tidak main ngotot-ngototan, tidak main se robot dan segera hengkang meninggalkan areal tersebut, "ujar Rajali.

Terpisah, Ketua Badan Pemberdayaan Desa Galang Suka Sukisno mengapresiasi tindakan LSM - LIRA yang mendesak PTP Nusanata  III Kebun Sei Putih untuk membebaskan lahan seluas 15 hektar di Afdeling I Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

"Jika diteliti dari sudut pandang   nasionalisme apa yang dipertontonkan PTPN III dengan bertahan menguasai lahan yang bukan hak mereka sudah tak pantas disebut perkebunan BUMN,"tutur Sukisno.

Menurut Sukisno yang juga Sekretaris Angkatan Muda Partai Golkar Kabupaten Deli Serdang periode 2010 -2015, ada sekitar   3 ribu hektare HGU Kebun Sei Putih yang diusahai dengan tanaman pohon karet dan kelapa sawit.

"Meskipun sudah cukup luas kepemilikan HGU tersebut, akan tetapi pihak perkebunan masih juga tetap  menggarap tanah yang berada didua sisi  PT KAI mulai dari Desa Galang Suka sampai ke Desa Petumbukan seluas 15 hektar. Sedikitnya sudah 25 tahun Pihak PTP Nusantara III menggarap secara ilegal lahan PT. KAI," tandasnya.

Padahal, kata Sukisno, warga yang berdomisili disepanjang lahan garapan itu  berharap mereka dapat bermukim di lahan itu karena hingga kini tidak  memiliki rumah tempat tinggal karena tidak punya lahan.

"Untuk itu, masyarakat  berharap kiranya  perjuangan LIRA yang terkait dengan   masalah aspirasi pengadaan lahan perumahan, mampu mengetuk hati dan jiwa nasionalisme para pejabat Kementrian BUMN bersama Direktur Holding PTP Nusantara III hingga mau membebaskan lahan PT KAI untuk selanjutnya dapat dimohonkan kepada Perusahaan PT KAI sebagai  lahan perumahan," kata Sukisno.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini